Kasus Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Langsung Cari Penggantinya, Kader PKB Lagi?
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) akan mencari pengganti Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Ia mengatakan jangan membentuk opini di luar hasil pemeriksaan.
“Saya tak ingin mengandai-andai, jangan membentuk image atau opini di luar hasil pemeriksaan,” kata Menpora, Kamis (20/12/2018).
Lebih lanjut, Menpora siap membantu kinerja KPK untuk menegakkan hukum dan meminta kepada semua jajarannya agar bersikap kooperatif jika diminta bantuan oleh KPK.
• KPK: Zero Tolerance Terhadap Perilaku Korupsi dan Suap di Indonesia Masih Jauh dari Harapan
“Ini sudah soal penegakan hukum yang telah dilakukan KPK, kita tentu menghormati. Kita akan membantu KPK nanti dalam hal penuntasan masalah ini."
"Tentu saya meminta jajaran saya dan semua keluarga besar Kemenpora, agar membantu ini betul-betul jadi pelajaran penting bagi kita semua,” paparnya.
Sebelumnya, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018) malam, KPK menetapkan tiga pejabat Kemenpora menjadi tersangka dengan dugaan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
• Jokowi Curhat Dituduh Antek Asing, Lalu Ungkap Ada Negara Jadi Ikon Kemajuan Padahal Dulu Naik Unta
Setelah itu, KPK pun terus mendalami kasus ini.
Dan baru-baru ini, mereka telah memeriksa Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi Miftahul Ulum yang juga disebut Saut Situmorang perannya sangat signifikan.
Kuitansi Warung
KPK menemukan fakta baru terkait korupsi pemberian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, terdapat masalah serius terkait tata kelola keuangan di tubuh KONI.
"Memang kami menemukan itu, tapi tentu saya tidak bisa spesifik menjelaskan."
• Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi, Ini yang Ditemukan KPK
"Misalnya ada uang diambil hanya menggunakan kuitansi, istilahnya 'kuitansi warung'," ungkap Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Selain tata kelola keuangan buruk, tambah Febri Diansyah, lemahnya akuntabilitas juga jadi hal penting yang KPK soroti.
"Padahal, uang yang dihibahkan untuk operasional dan gaji pejabat atau pegawai KONI kan dari uang negara, meskipun penyalurannya lewat dana hibah," ujarnya.
• KPK Sebut Peran Menpora Signifikan di Kasus Suap Dana Hibah ke KONI, Imam Nahrawi Bilang Begini
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Kelima tersangka itu adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto; Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Dana hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
• Sesmenpora: Jujur, Godaan di Deputi IV Kemenpora Besar Banget
Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp 3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah yang disalurkan.