Kasus Dana Hibah KONI

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Langsung Cari Penggantinya, Kader PKB Lagi?

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) akan mencari pengganti Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Kompas.com/SABRINA ASRIL
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. 

Terkait pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan, diduga telah menerima uang suap setidaknya sebesar Rp 318 juta dari pejabat KONI.

 La Nyalla Mattalitti Siap Lehernya Dipotong Jika Prabowo Menang di Madura

Sedangkan Mulyana diduga telah menerima suap berupa kartu ATM yang di dalamnya berisi saldo Rp 100 juta terkait penyaluran dana hibah ini.

Tak hanya itu, sebelumnya, Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya. Pada Juni 2018, Mulyana menerima uang Rp 300 juta dari Jhonny dan satu unit smartphone Galaxy Note 9 pada September 2018.

Bahkan, Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018.

 ENAM Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas KPK, Berhak Tolak Izin Penyadapan!

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mulyana ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Ia dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adhi, Eko dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999.

 Pesan Sabu Dapat Gula Batu, Pemadat Ditipu Polisi Gadungan Hingga Rp 506 Juta

Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Ending dan Jhonny yang menyandang status tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999.

Sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved