Revisi UU KPK

Ada Dewan Pengawas, Pengamat Nilai Pimpinan KPK Tak Ada Gengsinya Lagi

DPR mengesahkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat paripurna, Selasa (17/9/2019) lalu.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). 

"Di undang-undang sudah diamanatkan bekerja lah Anda selama empat tahun sebaik-baiknya bagi bangsa dan negara," paparnya.

Rullyandi menambahkan, ke depan sikap pimpinan KPK jilid ini bakal ‎menjadi catatan dan jangan sampai dipilih kembali.

"Saya menilai sebagai akademisi, mereka-mereka jangan sampai dipilih lagi," ucapnya.

Baru Sehari Setelah Disahkan DPR, Revisi UU KPK Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR, di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

 BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini

Membuka rapat, Fahri Hamzah menyebut ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin, dari 560 anggota Dewan.

Namun demikian, berdasarkan pantauan, rapat hanya dihadiri 80 anggota Dewan.

Fahri Hamzah lalu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK.

 Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah

Supratman menyampaikan, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.

Sementara, 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas, sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Setelah itu, agenda pengesahan dilanjutkan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

 Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK

Yasonna Laoly mengungkapkan Presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.

Kemudian, Fahri Hamzah mengajukan persetujuan apakah revisi UU KPK bisa diterima.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Tanya Fahri Hamzah.

 Kivlan Zen Idap Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kondisi Rutan Polda Metro Jaya Dituding Jadi Penyebab

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved