Revisi UU KPK

Kebut Revisi UU KPK Seperti Pembalap Formula 1, Pengamat Sebut Sikap DPR Bencana

Menurutnya, upaya pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU KPK, lebih mengutamakan kepentingan sepihak.

Penulis: |
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

"Ketika ritme kerja DPR ditentukan oleh kepentingan mereka sendiri dalam membahas RUU, mereka ternyata bisa all out."

"Sementara yang menjadi prioritas untuk publik, tak tanggung-tanggung mereka biarkan menggelantung tak tahu waktu," paparnya.

Dia menambahkan, sikap anggota DPR itu sebagai bencana bagi demokrasi perwakilan.

ENAM Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas KPK, Berhak Tolak Izin Penyadapan!

"Bencana kegagalan wakil rakyat mengemban tugas memperjuangkan kepentingan rakyat."

"Pembahasan RUU yang cepat untuk urusan sendiri tidak berbanding lurus dengan RUU untuk kepentingan bangsa/rakyat," paparnya.

Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pesan Sabu Dapat Gula Batu, Pemadat Ditipu Polisi Gadungan Hingga Rp 506 Juta

Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR, di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

 BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini

Membuka rapat, Fahri Hamzah menyebut ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin, dari 560 anggota Dewan.

Namun demikian, berdasarkan pantauan, rapat hanya dihadiri 80 anggota Dewan.

Fahri Hamzah lalu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK.

 Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah

Supratman menyampaikan, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.

Sementara, 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas, sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Setelah itu, agenda pengesahan dilanjutkan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

 Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK

Yasonna Laoly mengungkapkan Presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved