Kasus Dana Hibah KONI
Imam Nahrawi Tak Ngantor di Kemenpora Hari In
Imam Nahrawi tidak ke kantor pada Rabu (18/9), memilih bekerja dari rumah dinasnya.
Suasana kantor Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) tak terlalu sepi pada Rabu (18/9) malam, pascapenetapan status tersangka kepada Menteri pemuda dan Olahraga, Imam Nachrawi.
Memang, dari pantauan Warta Kota, tidak ada aktivitas di gedung yang berlokasi di Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Tanahabang, Jakarta Pusat itu. Maklum karyawan di gedung kemeterian itu telah pulang.
Hanya ada sejumlah petugas keamanan yang tampak berjaga-jaga.
Namun puluhan awak media terus berdatangan di gedung Kemenpora, untuk melakukan pemutakhiran perkembangan kasus yang menjerat Imam Nachrawi.
Menpora ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu sore
Seorang petugas mengatakan, sepanjang hari ini Imam Nachrawi tidak tampak di gedung Kemenpora.
• Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, KPK Menduga Dipakai Untuk Kepentingan Pribadi
• VIDEO : Keterangan Lengkap KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi
• Profil Lengkap Imam Nahrawi dan Sekitar Kasus yang Menjeratnya Hingga Jadi Tersangka KPK
Di rumah
Petugas itu meduga Imam Nachrawi kemungkinan ada di kediamannya.
"Bapak enggak ngantor hari ini, dari pagi enggak kelihatan. Dia mungkin ada di Widya Chandra (rumah dinas Imam)," ujar petugas yang tak mau disebut namanya itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Rumah Tangga Kemenpora, Bastaman Harahap, membenarkan jika Imam Nachrawi berada di rumah dinasnya.
Bastaman menyebut Imam Nachrawi melakukan aktivitas hariannya di kompleks Widya Chandra.
"Tadi siang sekitar jam 14.00 WIB deputi dipanggil ke rumahnya, karena mau membahas Pomnas (Pekan Olah Raga Mahasiswa Nasional)," katanya.
KPK menetapkan Menpora, Imam Nahrawi, dan Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, Miftahul Ulum, sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Miftahul Ulum telah lebih dahulu ditahan oleh KPK.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Imam diduga menerima suap Rp 14.7 miliar melalui Miftahul, selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11.8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Alexander Marwata menjelaskan, Imam dan Ulum dijerat Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proposal KONI
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi.
Dasar penolakan karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.
Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yakni Miftahul Ulum.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.
Persidangan pada Kamis pekan lalu itu telah memvonis Adhi Purnomo dan staf Kemenpora, Eko Triyanta, hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai keduanya dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 215 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Terpidana lain dalam kasus ini adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, yang juga divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan .
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional di multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.