Kasus Dana Hibah KONI

Profil Lengkap Imam Nahrawi dan Sekitar Kasus yang Menjeratnya Hingga Jadi Tersangka KPK

Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga

Editor: Wito Karyono
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kemenpora di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018). 

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

BREAKING NEWS: Menpora Imam Nahrawi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah KONI

VIDEO: Dikabarkan Mengundurkan Diri, Menpora Imam Nahrawi Jawab Begini

Beredar Kabar Menpora Imam Nahrawi Mengundurkan Diri, Inilah Penjelasan Resminya

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Menpora Imam Nahrawi (kedua kiri) saat membuka Kejurnas Lemkari Piala Menpora Tahun 2019 di Gedung POPKI Cibubur, Ciracas-Jakarta Timur, Jumat (6/9/2019).
Menpora Imam Nahrawi (kedua kiri) saat membuka Kejurnas Lemkari Piala Menpora Tahun 2019 di Gedung POPKI Cibubur, Ciracas-Jakarta Timur, Jumat (6/9/2019). (PB Lemkari)

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Penumpang Garuda Akan Disuguhi Donat Krispy Kreme untuk Menemani Perjalanan

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yang Sudah Divonis

Dalam perkara sebelumnya, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Terungkap, Nenek Gendong Jenazah Bayi yang Ditolong Polisi Usianya 36 Tahun

Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim.

Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Motor Jamaah Masjid Dibobol Maling Kurang dari 10 Detik

Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved