BERITA VIDEO
VIDEO : Keterangan Lengkap KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi
KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi menjadi tersangka. begini penjelasan lengkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora, pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
• Profil Lengkap Imam Nahrawi dan Sekitar Kasus yang Menjeratnya Hingga Jadi Tersangka KPK
• Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Terima Suap Rp 26,5 Miliar Selama Empat Tahun
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan."
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14.700.000.000.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11.800.000.000.
• KPK Mengumumkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap Rp 26,5 Miliar dalam Dua Kurun Waktu Anggaran
• Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Terima Suap Rp 26,5 Miliar Selama Empat Tahun
Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," papar Alexander Marwata.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.
Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, kata Alexander Marwata, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019.

KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak tiga kali, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019.