Revisi UU KPK
ICW Curiga Pasal dalam Revisi UU KPK Ini Bertujuan untuk Singkirkan Novel Baswedan
DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9/2019).
DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9/2019).
Sejumlah pasal perubahan yang ada di UU KPK ini dianggap berpotensi melemahkan lembaga anti-rasuah.
Di antaranya, soal keberadaan dewan pengawas, hingga kewenangan KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
• Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah
Tak cuma melemahkan KPK secara kelembagaan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap satu pasal dalam revisi itu juga menyasar ke penyidik senior KPK Novel Baswedan, yakni Pasal 45A.
Pasal tersebut mengatur mengenai syarat untuk menjadi penyidik KPK.
Dalam pasal 45A ayat 1 huruf c disebutkan, untuk menjadi penyidik KPK, seseorang harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
• Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK
"Ada upaya untuk menggeser kerja Novel dari pemberantasan korupsi," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Kesehatan Novel Baswedan saat ini terganggu.
Dua tahun lalu dua orang tak dikenal menyiram air keras ke wajahnya, hingga mengakibatkan kerusakan kedua mata mantan perwira Polri ini.
• BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini
Kepolisian hingga saat ini tidak berhasil mengungkap siapa pelakunya.
Tim gabungan yang dibentuk Polri pada Januari 2019, bukannya menemukan pelaku penyiraman, tapi malah menuding Novel Baswedan menggunakan kewenangan berlebihan.
Tim gabungan kemudian merekomendasikan polisi membentuk tim teknis untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
• Jokowi Salat Minta Hujan di Riau, Lalu Bagikan Buku Tulis ke Anak-anak Yatim
Dibentuk pada Agustus 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan tim ini bekerja selama 3 bulan.
Hingga saat ini belum diketahui perkembangan penyelidikan kasus ini.
Menurut Wana, upaya menyingkirkan Novel Baswedan menjadi relevan karena penyidik senior KPK ini kerap memegang kasus-kasus besar.
• Firli Bahuri Ungkap Ayahnya Orang Sakti, Ditembak Tidak Meledak, Ditusuk Tidak Mempan
Selain itu, Novel Baswedan juga kerap bersuara keras menuntut agar kasus teror yang menimpa dirinya dituntaskan.
Menurut Wana, munculnya aturan mengenai kondisi pegawai KPK ini mencurigakan.
Sebab, selama ini KPK tak pernah mengangkat penyidik dengan kekurangan fisik yang besar.
• Malam Ini Wadah Pegawai Ajak Masyarakat Anti Korupsi Hadiri Pemakaman KPK
Luka yang dialami Novel Baswedan, kata dia, terjadi setelah bertahun-tahun pria ini bekerja di KPK.
"Sehingga, pasal ini rasanya untuk menghentikan langkah orang yang memiliki luka serius sehingga tidak bisa melakukan kerjanya," ucap Wana.
Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Ini Kata DPR Soal Tudingan Pembahasan Revisi UU KPK Cacat Formil dan Terburu-buru
Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR, di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
• BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini
Membuka rapat, Fahri Hamzah menyebut ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin, dari 560 anggota Dewan.
Namun demikian, berdasarkan pantauan, rapat hanya dihadiri 80 anggota Dewan.
Fahri Hamzah lalu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK.
• Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah
Supratman menyampaikan, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.
Sementara, 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas, sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.
Setelah itu, agenda pengesahan dilanjutkan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
• Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK
Yasonna Laoly mengungkapkan Presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.
Kemudian, Fahri Hamzah mengajukan persetujuan apakah revisi UU KPK bisa diterima.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Tanya Fahri Hamzah.
• Kivlan Zen Idap Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kondisi Rutan Polda Metro Jaya Dituding Jadi Penyebab
"Setuju," jawab anggota DPR kompak.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah selesai membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Senin (16/9/2019) malam, DPR telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat satu di Panitia Kerja (Panja) RUU KPK.
Kemudian, hasil rapat panja semalam dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dirapatkan.
• Pembelian 11 Jet Sukhoi Tak Kunjung Terwujud Sejak 2015, Kementerian Perdagangan Ungkap Kendalanya
Hasilnya, Bamus menyepakati agar RUU KPK dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019) hari ini.
"Pagi ini tadi sudah selesai di-Bamuskan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini."
"Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk di-paripurna-kan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
• Jika Dalam Dua Tahun Penyidikan Tidak Selesai, Jokowi Setuju KPK Bisa Hentikan Kasus Alias SP3
Namun, banyak pihak mempertanyakan proses legislasi pembahasan revisi UU KPK karena sangat terkesan terburu-buru.
Supratman pun membantah hal itu. Dia menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK sudah dijajaki sejak 2015 silam.
"Sebenarnya tidak terburu-buru. Kenapa saya katakan tidak terburu-buru?"
• Dosen Ini Langsung Salat di Kuburan Setelah Tahu Namanya Terpilih Jadi Pimpinan KPK Jilid V
"Karena kan proses, kita kan sudah ikuti semua apa yang menjadi perdebatan di publik ya."
"Yang kedua ini kan soal perbedaan cara pandang kita bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya," jelas Supratman.
Namun, kata Supratman, karena momentum dan waktu yang dinilai belum tepat, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda revisi UU KPK.
• Jokowi Setuju Pembentukan Dewan Pengawas KPK, tapi Bukan Dipilih DPR
"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda."
"Tetapi kan juga Komisi III juga sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan Presiden dulu dengan pimpinan DPR."
"Bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini," jelasnya.
• Ini Poin-poin yang Tidak Disetujui Jokowi dalam Revisi UU KPK
Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak menutup mata terkait dinamika dan pro kontra di tengah masyarakat terhadap revisi UU KPK ini.
Ia juga membantah sejumlah pihak yang menyebut pembahasan UU KPK cacat formil.
"Tidak, soal orang katakan cacat formil, tidak. Karena ini kan prosesnya meminta pendapat masyarakat itu sudah lama dilakukan, dalam 2 tahun prosesnya, cukup panjang."
• Secuil Kisah Masa Kecil Firli Bahuri, Pernah Jualan Spidol dan Beli Sepeda dari Hasil Menyadap Karet
"Yang kedua, UU KPK ini tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas 5 Tahunan, jadi tetap ada."
"Kan yang paling penting itu tidak boleh kemudian kalau dia keluar dari situ."
"Oleh karena itu bagi kami, Baleg sudah selesai diambil keputusan. Soal pro kontra itu biasa," ucap politikus Partai Gerindra ini.
• Penasihat KPK Tsani Annafari Juga Mundur Setelah Komisi III DPR Pilih Lima Pimpinan Jilid V
Supratman menambahkan, ia tidak bisa memastikan apakah RUU KPK bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna pagi ini.
Menurut Supratman, itu menjadi bagian dari paripurna untuk menentukan.
"Ya sudah, ya nanti itu hak paripurna. Yang penting tugas saya melaporkan apa yang jadi catatan Gerindra di Baleg," ucap Ketua Panja RUU KPK ini.
• BREAKING NEWS: Saut Situmorang Mundur Setelah Komisi III DPR Pilih Firli Bahuri Jadi Ketua KPK
DPR menggelar paripurna pada Selasa (17/9/2019) hari ini.
Satu di antara beberapa agenda paripurna adalah pengambilan keputusan tingkat dua terhadap RUU KPK. (Ilham Rian Pratama)