Revisi UU KPK

Ini Kata DPR Soal Tudingan Pembahasan Revisi UU KPK Cacat Formil dan Terburu-buru

DPR bersama pemerintah selesai membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KOMPAS/PRIYOMBODO
Gedung DPR RI 

"Untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat?" ujar Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas.

Pertanyaan Ketua Baleg tersebut kemudian disambut setuju oleh semua anggota Badan Legislasi.

 Tiga Pimpinan KPK Kembalikan Mandat kepada Presiden, Jokowi: Bijaklah Dalam Bernegara

Setelah persetujuan perwakilan pemerintah Yasonna dan Syafruddin kemudian menandatangani pengambilan lembaran keputusan tingkat 1, yakni revisi UU KPK dibawa ke paripurna.

Dalam rapat kerja tersebut, setiap fraksi memberikan pandangannya terkait revisi UU KPK.

Dua fraksi, yakni Gerindra dan PKS, menyetujui revisi dibawa ke paripurna dengan catatan.

 Minta Dilibatkan dalam Revisi Undang-undang, Ketua KPK: Jangan Buru-buru Lah, Kita Mengejar Apa Sih?

Sementara, Fraksi Demokrat belum menyampaikan pandangannya, menunggu konsultasi dengan Ketua Fraksi Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas).

"Setelah kami konsultasi dengan ketua fraksi, kami dapatkan jawaban karena pemberian waktu antara naskah pengambilan keputusan dengan durasi sangat pendek."

"Tentu itu semua perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum disetujui. Jadi Insyallah mungkin besok pagi."

 LIVE STREAMING Indonesia Vs Filipina: Tuan Rumah Ingin Selalu Menangkan Setiap Laga

"Jadi untuk saat ini kami Fraksi Partai Demokrat belum berpendapat untuk UU tahun 2002 yakni tentang KPK," kata anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Bahrun Daido.

Persetujuan revisi Undang-undang KPK tersebut selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat paripurna.

Sebelum rapat ‎paripurna, akan terlebih dahulu digelar rapat Badan Musyawarah yang dihadiri pimpinan DPR dan Komisi terkait.

Bantah Tergesa-gesa

Anggota Komisi III Fraksi Nasdem Teuku Taufiqulhadi membantah DPR tergesa-gesa dalam mengesahkan revisi UU KPK.

"Sebetulnya tidak demikian (tergesa-gesa)," ujar Taufiqulhadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Taufiqulhadi berharap pembahasan revisi UU KPK dapat segera ditindaklanjuti dalam rapat kerja, setelah sebelumnya disahkan melalui tingkat panja.

 Tepis Isu Kelompok Taliban, Agus Rahardjo: Silakan Teliti KPK!

Kemudian, revisi UU KPK nantinya dapat segera dibawa ke Rapat Paripurna Selasa (17/9/2019) untuk segera disahkan.

"Saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," ucapnya.

Sebab, menurut Taufiqulhadi, Baleg banyak sekali pekerjaan yang hendak diselesaikan. Termasuk, Komisi III yang memiliki agenda besar.

 INI Ancaman Hukuman untuk Penghina Presiden di RUU KUHP, Pekan Depan Disahkan DPR

"Kalau itu masih ada waktu, ada tersedia waktu maka kami akan selesaikan secepatnya," katanya.

Kirim Surat

KPK telah mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta penundaan pengesahan revisi UU KPK.

Selain itu, KPK juga meminta draf dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.

"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut."

 Ungkap Keganjilan Revisi UU KPK, Novel Baswedan: Bodoh Keterlaluan!

"Kami juga meminta draf RUU dan DIM secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

KPK meminta DPR tidak terburu-buru dan terkesan memaksakan pengesahan RUU ini.

Dalam proses pembentukan UU, pemerintah dan DPR perlu mendengarkan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat.

 Bandara Kertajati Diusulkan Pakai Nama BJ Habibie, Ridwan Kamil Setuju

Serta, pihak-pihak yang terdampak perubahan aturan tersebut, dalam hal ini KPK jika menyangkut RUU KPK.

"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut."

"Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," ucap Febri Diansyah. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved