Revisi UU KPK

Ini Kata DPR Soal Tudingan Pembahasan Revisi UU KPK Cacat Formil dan Terburu-buru

DPR bersama pemerintah selesai membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KOMPAS/PRIYOMBODO
Gedung DPR RI 

"Maka saya dorong bagaimana ini surat, mereka mengatakan kita lanjut aja, ya kita lanjut."

"Dan memang sudah pembahasan DIM, Panja (Panitia Kerja) sudah menyelesaikan DIM-nya."

 Sekjen PDIP Sebut Ada Penyimpangan di KPK, Lalu Contohkan Abraham Samad Coret Nama Calon Menteri

"Ada pending tadi kemudian panja meneruskan kembali dan diselesaikan," ujar Yasonna Laoly seusai menghadiri rapat Baleg bersama DPR membahas revisi UU KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.

Dalam beberapa poin revisi UU KPK, Jokowi sempat menolak izin pihak luar untuk penyadapan, dan pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.

Serta, penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

 Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Langgar Undang-undang, Ini yang Bisa Dilakukan Jokowi

PKS dan Demokrat pun masih belum menyetujui beberapa poin dalam revisi tersebut.

Namun, Yasonna Laoly menegaskan mayoritas fraksi di DPR sudah sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke rapat paripurna.

"Kami sudah memasukkan DIM apa yang diajukan oleh DPR, dan DIM ini udah kita bahas dan kita serahkan ke DPR."

 Segera Dilantik Jadi Anggota DPR, Johan Budi: Mari Kita Dukung Penuh Kepemimpinan Jokowi

"Dan DPR menerima DIM kami hanya sedikit perubahan. Setelah kita melihat perubahan itu dapat kita akomodasi ya kita katakan setuju," jelasnya.

Di rapat Baleg, PKS berpendapat Dewan Pengawas KPK diisi oleh unsur pemerintah, DPR dan elemen masyarakat.

PKS mensyaratkan KPK memberitahukan secara tertulis sebelum melakukan penyadapan.

 VIDEO: Prabowo Jajal Mobil Esemka Lalu Acungkan Jempol, Mengaku Sudah Pesan 10 Unit

Sementara, Demokrat menyatakan belum menerima sepenuhnya terhadap poin perubahan dari revisi UU KPK saat ini.

Persetujuan revisi UU KPK, diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam,.

Dalam rapat tersebut turut hadir18 orang dari Baleg DPR serta pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara (APN) Syafruddin.

 DAFTAR Lengkap Pimpinan KPK Sejak 2003, Dua Periode Diisi Pelaksana Tugas

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui?"

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved