Revisi UU KPK

Sekjen PDIP Sebut Ada Penyimpangan di KPK, Lalu Contohkan Abraham Samad Coret Nama Calon Menteri

Hasto Kristiyanto menjawab soal posisi partainya di tengah kerasnya pro kontra soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Istimewa
SEKJEN PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto 

SEKJEN Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjawab soal posisi partainya di tengah kerasnya pro kontra soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khususnya, setelah persetujuan Presiden atas revisi UU KPK, terpilihnya komisioner baru, lalu dilanjutkan manuver politik para komisioner KPK saat ini.

Hasto Kristiyanto menjelaskan, pihaknya tetap merasa pemberantasan dan pencegahan korupsi adalah pekerjaan yang tidak akan pernah berhenti.

Komisi III Nilai Firli Bahuri Punya Leadership, Agus Rahardjo Dianggap Gampang Terombang-Ambing

Sebab, korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Namun, sebaiknya semua pihak melihat persoalan secara jernih. Khususnya, menyangkut kelompok anti-revisi UU KPK dan yang menyetujuinya.

"Sebaiknya kita melihat secara jernih terhadap pro dan kontra," kata Hasto Kristiyanto, Minggu (15/9/2019).

Ikut Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung KPK, Remaja Ini Mengaku Dijanjikan Bayaran Rp 50 Ribu

Menurut Hasto Kristiyanto, para pihak yang setuju revisi UU KPK memiliki landasan argumentasi yang kuat.

Selama ini, kekuasaan para awak KPK sangat tidak terbatas, dan kekuasaan yang tidak terbatas itu bisa disalahgunakan oleh oknum di dalamnya.

Ia lalu mencontohkan bagimana bocornya sprindik Anas Urbaningrum dan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Ketua KPK Abraham Samad, saat penyusunan calon menteri tahun 2014 lalu.

Operasi Katarak dan Sunatan Massal di Rejang Lebong, Rektor Universitas Yarsi Apresiasi PWI Peduli

"(Abraham Samad) Mencoret nama-nama calon menteri secara sembarangan, tidak proper dengan vested interest."

"Dan kemudian tidak ada proses atau kritik perbaikan ke dalam yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Samad itu," tutur Hasto Kristiyanto.

Terkait hal itu, kata Hasto Kristiyanto, tak pernah ada jawaban jelas dari unsur KPK terhadap berbagai penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di dalamnya.

Pengamat: Selamat Datang KPK Pura-pura

Pimpinan KPK dan Wadah Pegawai KPK sendiri tampak sebagai dua buah entitas berbeda dengan kepentingan masing-masing.

Padahal, di dalam sebuah organisasi dan manajemen yang sehat, tidak boleh ada yang namanya organisasi kepegawaian yang kewenangannya melampaui kewenangan pimpinan KPK itu sendiri.

"Mereka yang tidak setuju revisi UU KPK, dari dalam internal KPK, seharusnya juga mampu memberikan penjelasan tehadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu."

Mantan Gubernur DKI Jakarta: UUD 1945 Saja Bisa Diamandemen, Masa UU KPK Tidak Boleh?

"Menjawab berbagai pertanyaan yang secara kritis disampaikan oleh masyarakat," ujar Hasto Kristianto.

"Jadi bisa dikatakan, persetujuan untuk revisi UU KPK itu sebenarnya akibat tindakan orang yang ada di KPK sendiri."

"Karena ketertutupan dan tak ada penjelasan terhadap berbagai pertanyaan yang ada," paparnya.

Wali Kota Bekasi: Bantuan Anggaran dari Jakarta Hampir Rp 1 Triliun, Jawa Barat Cuma Rp 66 Miliar

Hasto Kristiyanto menambahkan, semua pihak tak perlu takut parpol ingin agar korupsi itu menjadi lestari.

Karena, unsur parpol juga selalu memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Di PDIP, kata Hasto Kristiyanto, pemecatan seketika diberikan kepada kader yang melakukan korupsi.

INI Angka Paling Misterius! Diurutkan dari Terbesar dan Terkecil Lalu Dikurangi Hasilnya Pasti Sama

"Parpol itu juga sedih, menangis ketika ada anggota kami yang tertangkap tangan KPK."

"Karena itulah kami tidak henti-hentinya terus melakukan pendidikan politik, menertibkan hukuman, dan kemudian menempatkan kader-kader secara selektif dengan baik," beber Hasto Kristiyanto.

"Dan sejak awal harus punya komitmen untuk antikorupsi itu," imbuhnya.

Anak Buahnya Tak Lolos Jadi Pimpinan KPK Jilid V, Ini Kata Jaksa Agung

Menurutnya, korupsi di lingkungan politik terjadi lebih karena budaya ketaatan hukum rata-rata orang Indonesia harus lebih diperbaiki.

Kedua, lanjut Hasto Kristiyanto, terkait juga dengan sistem politik liberal yang dipraktikkan.

Sistem itu membuat biaya politik mahal dan kerap menjadi pemicu para politikus melakukan tindakan korupsi.

‎Dua Tokoh Senior Ini Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK

"Karena itulah kami secara konsisten terus melakukan upaya perbaikan dan mendukung seluruh kerja dari lembaga yang ditugaskan untuk memberantas korupsi itu," terang Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto meminta agar yang menolak perubahan UU KPK, termasuk Forum Rektor, agar melihat juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di KPK.

Yakni, ada indikasi berbagai penyimpangan di KPK.

Pimpinan KPK Serahkan Tanggung Jawab ke Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin: Kekanak-kanakan, Baper!

"Di mana ada pihak-pihak tertentu yang di dalam temuan itu terbukti menggunakan uang negara itu."

"Dan kemudian ada produk-produk hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum."

"Karena itulah dari temuan BPK itu kami berpendapat justru dengan revisi Undang-undang KPK ini akan memberikan kepastian hukum," papar Hasto Kristiyanto.

Masjid Kapal Pesiar Berlabuh di Bukit Kota Semarang, Berfoto di Sini Dijamin Instagramable

"Karena kalau tidak ada revisi, maka apa yang diputuskan oleh KPK akan tidak memiliki kekuatan hukum."

"Itu berdasarkan dari keputusan Mahkamah Agung dan audit dari BPK, di mana PP yang dipakai untuk dasar bekerjanya KPK tidak memiliki landasan hukum tersebut," jelasnya

Intinya, kata Hasto Kristiyanto, PDIP hanya berharap semuanya tidak masuk ke dalam pro kontra tanpa melihat argumentasi jelas, dan hendaknya isu KPK ini tidak dipolitisasi. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved