Revisi UU KPK
Jokowi Kirim Surpres, Laode M Syarif Sebut DPR dan Pemerintah Berkonspirasi Lucuti Kewenangan KPK
PRESIDEN Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR, untuk melanjutkan pembahasan revisi UU 30/2002 tentang KPK.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR, untuk melanjutkan pembahasan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merespons dengan penuh kekecewaan.
"Yang dikhawatirkan oleh KPK akhirnya tiba juga. Surat Presiden tentang Persetujuan Revisi UU KPK telah dikirim ke DPR."
• Kivlan Zen Bayar Orang Rp 25 Juta untuk Memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan
"KPK pun tidak diinformasikan pasal-pasal mana saja yang akan diubah. Apakah adab negeri ini telah hilang?" kata Laode M Syarif kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Tindakan selanjutnya, ujar Laode M Syarif, pimpinan KPK akan minta bertemu pemerintah dan DPR.
Mereka ingin meminta penjelasan terkait masalah ini.
• Jokowi Bakal Bangun Istana dan Mekarkan Wilayah Papua, Natalius Pigai: Yang Minta Siapa?
"KPK juga menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini."
"Tidak ada sedikit transparansi dari DPR dan pemerintah," sesalnya.
"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia."
• Neta S Pane Jelek-jelekkan KPK di Hadapan Komisi III DPR, Sebut Novel Baswedan Pegawai Bermasalah
"DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi."
"Atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tersebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," tutur Laode M Syarif.
Laode M Syarif justru mengkhawatirkan cara seperti ini juga bakal menimpa lembaga negara lain.
• Polisi Temukan 113 Video Panas Lain di Ponsel Almarhum Rayya, Lawan Mainnya Tak Cuma Vina Garut
"Sebagai ilustrasi, mungkinkah DPR dan pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain, seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?" Tanyanya.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, surpres telah dikirim pada Rabu (11/9/2019) kemarin.
Pemerintah, kata dia, telah merevisi draf daftar isian masalah (DIM) revisi UU KPK yang diterima dari DPR.
• Soal Rekam Jejak Calon Pimpinan, Masinton Pasaribu Minta KPK Jangan Jadi Komisi Penghambar Karier
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR. Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno.
Revisi DIM, menurut Pratikno, agar tidak mengganggu independensi KPK. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai DIM versi pemerintah.
Menurutnya, Jokowi berkomitmen menjadikan KPK independen dalam pemberantasan korupsi, sehingga punya kelebihan dibanding lembaga lainnya.
• LIVE STREAMING Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK, Ini Jadwal Lengkapnya
"Sepenuhnya Presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," katanya.
Surpres Jokowi nomor R-42/Pres/09/2019 yang menyetujui revisi UU KPK beredar di kalangan wartawan ditandatangani di Jakarta, yang isinya sebagai berikut:
Merujuk surat Ketua DPR RI nomor LG/14818/DPR RI/IX/2019 tanggal 6 September 2019 hal penyampaian Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ini kami sampaikan bahwa kami menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili kami dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut.
• Jokowi Minta Revisi Undang-undang Jangan Sampai Ganggu Independensi KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo pun sempat menaruh harapan agar Jokowi tak berkirim surpres. Harapan itu kini pupus.
"Sebaiknya KPK itu singkatan dari Komisi Pencegahan Korupsi saja," kata Agus Rahardjo menanggapi seandainya Jokowi setuju merevisi UU KPK.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Supres) revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
• Tolak Revisi UU 30/2002, Laode M Syarif Ungkap Prancis Mencontoh KPK Saat Bikin Lembaga Anti Korupsi
"Supres RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Menurut Pratikno, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan dalam Supres, banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang diusulkan DPR.
• Calon Pimpinan KPK Ini Mengaku Pernah Curiga OTT Adalah Jebakan
"DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR."
"Jadi ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang, tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," tutur Pratikno.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai membatasi lembaga anti-rasuah tersebut.
• Tugas Bappenas Tambah Lagi, Setelah Pindahkan Ibu Kota, Kini Harus Bangun Istana Presiden di Papua
"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehingga independensi KPK menjadi terganggu, intinya ke sana," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Menurut Jokowi, dirinya baru saja menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) draf revisi UU KPK, dan akan ia pelajari terlebih dahulu secara detail.
• Revisi UU KPK Batal Jika Jokowi Tak Keluarkan Surat Persetujuan
"Saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan kenapa ini iya, kenapa ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju, ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," tuturnya.
Jokowi mengaku dalam mengambil keputusan yang tepat terkait revisi UU KPK, ia melakukan diskusi dengan sejumlah menteri dan akademisi sejak awal pekan ini.
"Sudah mulai sejak Hari Senin, sudah kami maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail."
• BREAKING NEWS: Jokowi Janji Bangun Istana Presiden di Papua Tahun Depan
"Sehingga begitu DIM nanti nanti kami lihat, saya sudah punya gambaran," tuturnya.
Terkait Surat Presiden (Supres), kata Jokowi, akan disampaikan kepada publik jika telah dikirim ke DPR.
"Kami baru melihat DIM-nya dulu, nanti kalau Supres kami kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," paparnya. (Ilham Rian Pratama)