KPK Nyatakan Firli Bahuri yang Kini Capim KPK Lakukan Pelanggaran Berat, Ini Daftar Pelanggarannya
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK
Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 109 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"UU Nomor 8/81 menyatakan Pasal 109 Ayat 2 dikatakan apa saja yang harus dihentikan," kata Firli.
• Ada 26 Peserta Rebut Tiket Final di Audisi Bulu Tangkis Djarum Seri Purwokerto
Firli mengatakan, dalam Pasal 109 Ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal penyidik menghentikan penyidikan, disebabkan karena tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang diperiksa ternyata bukan tindak pidana, dan tersangka meninggal dunia.
Ketentuan tersebut, kata Firli, harus menjadi pedoman.
Kendati demikian, Firli enggan berkomentar tentang setuju tidaknya dia terhadap rencana DPR merevisi UU KPK.
Ia hanya menyebut, segala sesuatu harus dijalankan dengan landasan hukum.
• Yusril Ihza Mahendra: Saat Peristiwa Mei 98 Saya Dianggap seperti Anak Beliau
"Negara kita adalah negara hukum dan dijamin UUD 1945, di situ Negara Indonesia berdasarkan hukum, artinya segala sesuatu dijalankan hukum, tidak ada yang menjadi persoalan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Nyatakan Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat", Penulis : Ardito Ramadhan