KPK Nyatakan Firli Bahuri yang Kini Capim KPK Lakukan Pelanggaran Berat, Ini Daftar Pelanggarannya

Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri mengikuti tes capim KPK 

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, mantan Deputi Pendindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.

Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Moh Tsani Annafari saat dilantik sebagai penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Moh Tsani Annafari saat dilantik sebagai penasehat KPK. (RIBUNNEWS/HERUDIN)

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.

Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.

Agensi Bantah Rumor Honey Lee Putus dari Yoon Kye Sang

Indonesia Incar Poin di Nomor Tunggal di Piala Davis

Ancol Taman Impian Jadi Destinasi Wisata Eksotis dari Tepi Laut Jakarta

Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Tsani mengatakan, pihaknya mempunyai bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto dan video yang didapat dari para saksi. Namun, Tsani enggan menunjukkan bukti-bukti itu.

Bangun Bungker Tanpa Izin, Rumah Indekos Dibongkar Petugas Satpol PP Jakarta Selatan

"Karena ini kasus etik, pembuktiannya pun kita lebih ke arah materil. Substansi video itu tanpa harus Anda saksikan sudah kita kuatkan di sini," ujar Tsani

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Firli menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019.

Sidang Kasus Penipuan Alkes Senilai Rp 16 Miliar Keluarga Korban Teriak Minta Uang Dikembalikan

Menurut KPK, pada 1 November 2018 malam hari, di sebuah hotel di Jakarta Firli bertemu dengan seorang pimpinan partai politik.

Firli sebelumnya juga melakukan dua kali pertemuan dengan gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi.

Yakni pada 12 dan 13 Mei 2018 padahal pada sejak 2 Mei 2018 KPK melakukan penyelidikan dugaan TPK terkait kepemilikan saham pemerintah deaerah dalam PT NNT pada tahun 2009-2016.

Pertemuan selanjutnya terkait kasus berbeda yaitu kasus suap terkait dana perimbangan daerah.

Dengan tersangka Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

BJ Habibie akan Dimakamkan di Samping Sang Istri

Pertemuan itu dilakukan pada 8 Agustus 2018 saat KPK memanggil Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dalam kasus suap terkait dana perimbangan daerah.

Namun karena tidak dapat hadir maka pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Padahal Firli lalu mendapat telepon dari anak buah Bahrullah Akbar dan menjemput Bahrullah di lobi KPK, memanggil penyidik terkait, bertemu di ruangan di KPK selama sekitar 30 menit sebelum Bahrullah Akbar akhirnya diperiksa oleh penyidik.

Menhub: Perangi Hoaks yang Kian Marak di Indonesia

"Deputi PIPM (Pengawasan Internal Pengaduan Masyarakat) melaporkan ke dewan pertimbangan pegawai dan di situ kami melakukan musyawarah dewan pertimbangan pegawai

Hasilnya kami dengan suara bulat disepakati ditemukan cukup bukti ada pelanggaran berat.

Dan pelanggaran berat itu kemudian disepakati yang lalu diteruskan kepada pimpinan untuk mendapatkan tindak lanjut karena pertimbangannya hanya memberikan pertimbangan," tambah Tsani.

Meski didapati terbukti melakukan pelanggaran etik berat, namun menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Firli bertugas dengan baik, namun hal itu tidak cukup.

Menhub: Perangi Hoaks yang Kian Marak di Indonesia

"Harus diakui yang bersangkutan selama di KPK 1 tahun 2 bulan dia 'perform', tapi perform saja tidak cukup di KPK karena integritas persoalan paling tinggi, ketika instansi membutuhkan maka ya pimpinan memberhentikannya, jadi dia bisa kembali," ungkap Saut.

Firli saat ini juga menjadi calon pimpinan KPK dan akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR pada Kamis (12/9).

Dalam uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27 Agustus 2019, Firli membantah bahwa ia tidak pernah dinyatakan melanggar etik oleh pimpinan KPK.

Masyarakat yang ikut aksi solidaritas Selamatkan KPK berunjuk rasa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).
Masyarakat yang ikut aksi solidaritas Selamatkan KPK berunjuk rasa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Menurut Firli, dirinya sudah meminta izin ke pimpinan KPK untuk pergi ke NTB untuk melakukan perpisahan.

Ia lalu diundang main tenis dengan pemain tenis ada Danrem dan bertemu TGB.

Ditanya Revisi UU KPK

Usai Uji Fit and Proper Test di DPR, Firli Bahuri mengatakan, syarat-syarat penghentian suatu perkara telah diatur dalam undang-undang.

Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 109 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"UU Nomor 8/81 menyatakan Pasal 109 Ayat 2 dikatakan apa saja yang harus dihentikan," kata Firli.

Ada 26 Peserta Rebut Tiket Final di Audisi Bulu Tangkis Djarum Seri Purwokerto

Firli mengatakan, dalam Pasal 109 Ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal penyidik menghentikan penyidikan, disebabkan karena tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang diperiksa ternyata bukan tindak pidana, dan tersangka meninggal dunia.

Ketentuan tersebut, kata Firli, harus menjadi pedoman.

Kendati demikian, Firli enggan berkomentar tentang setuju tidaknya dia terhadap rencana DPR merevisi UU KPK.

Ia hanya menyebut, segala sesuatu harus dijalankan dengan landasan hukum.

Yusril Ihza Mahendra: Saat Peristiwa Mei 98 Saya Dianggap seperti Anak Beliau

"Negara kita adalah negara hukum dan dijamin UUD 1945, di situ Negara Indonesia berdasarkan hukum, artinya segala sesuatu dijalankan hukum, tidak ada yang menjadi persoalan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Nyatakan Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat", Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved