Pelanggaran IMB
Bangun Bungker Tanpa Izin, Rumah Indekos Dibongkar Petugas Satpol PP Jakarta Selatan
Bangun Bungker Tanpa Izin, Rumah Indekos Dibongkar Petugas Selain ruang bawah tanah yang tak sesuai IMB, Juga Bangun 3 Lantai dari IMB hanya 2 Lantai
Penulis: | Editor:
Tidak memiliki izin atas pembangunan bungker, sebuah rumah indekos di Jalan Moh Kaffi 1 Nomor 23 RT 05/01 Cipedak, Jagakarsa akhirnya dibongkar paksa oleh petugas pada Rabu (11/9/2019).
Pembongkaran tersebut diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Luasman Manihuruk sebagai bentuk tindak tegas atas pelanggaran pembangunan.
Pasalnya, diketahui bungker atau ruang bawah tanah tidak tercatat dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Sidang Kasus Penipuan Alkes Senilai Rp 16 Miliar Keluarga Korban Teriak Minta Uang Dikembalikan
"Pembongkaran ini dilakukan karena ruang bawah tanah atau lantai basement tidak memiliki IMB. Banyak bagian rumah menyalahi IMB dan lain sebagainya," tegasnya ditemui di lokasi pembongkaran pada Rabu (11/9/2019).
Selain itu, IMB mencatat bangunan hanya berupa rumah dua lantai, tetapi dalam pelaksanaan pembangunan justru rumah dibangun dengan tiga lantai.
Sejumlah bagian bangunan pun katanya melanggar IMB, seperti dinding pada bagian muka rumah seluas 10 x 6 meter.
• Tak Punya Izin, Bangunan Baru di Medan Satria Bekasi Disegel, Waki Wali Kota Bekasi Turun Langsung
Padahal sesuai dengan rekomendasi teknis (Rekomtek) yang diajukan Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) Jakarta Selatan, muka bangunan harus berjarak sekitar 20 meter dari tepi jalan.
"Jadi posisi bangunan saat ini harus mundur 10 meter. Nanti jika sudah memenuhi syarat IMB basement bisa saja, tetapi hanya bisa dua lantai lagi di atas selain basement, begitu menurut PTSP," katanya.
Oleh karena itu, Luasman meminta pemilik agar tidak melanjutkan pembangunan ruang bawah tanah.
• Dukung Bisnis Start-up Digital, Gibran Rakabuming Harap BSD Menjadi Silicon Valley Indonesia
Jika peringatan tidak kembali diindahkan, pihaknya akan menggembok bangunan paksa untuk menghentikan pembangunan.
"Kalau pembangunan masih berlanjut dan tidak mengubah IMB-nya, bangunan ini akan kita gembok dan tutup aksesnya," ujarnya.
• Kemendagri Sebut Jumlah Wagub DKI Tetap Satu Orang
Segel Permanen
Penyegelan permanen ditegaskannya juga berlaku pada sejumlah bangunan yang telah dibongkar paksa pihaknya, seperti pembangunan rumah indekos yang berada di Jalan Kalibata Utara II, Pancoran, Jakarta Selatan.
Bangunan yang terdiri dari sebanyak enam tower itu akan disegel pihaknya apabila pemilik tidak membongkar bangunan secara mandiri.
Pembongkaran bangunan meliputi kelebihan lantai maupun bagian bangunan yang menyalahi ketentuan.
• Jasad Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Cisauk, Sang Ayah Akhirnya Diringkus di Ragunan
"Jadi harus dibongkar mandiri, kalau tidak kita segel permanen. Karena bangunan yang seharusnya tiga lantai dibangun empat sampai lima lantai, jarak antar bangunan menyalahi aturan, dan banyak lagi, itu semua harus dibongkar," jelasnya.