KPK Nyatakan Firli Bahuri yang Kini Capim KPK Lakukan Pelanggaran Berat, Ini Daftar Pelanggarannya
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, mantan Deputi Pendindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.
Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.
• Agensi Bantah Rumor Honey Lee Putus dari Yoon Kye Sang
• Indonesia Incar Poin di Nomor Tunggal di Piala Davis
• Ancol Taman Impian Jadi Destinasi Wisata Eksotis dari Tepi Laut Jakarta
Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Tsani mengatakan, pihaknya mempunyai bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto dan video yang didapat dari para saksi. Namun, Tsani enggan menunjukkan bukti-bukti itu.
• Bangun Bungker Tanpa Izin, Rumah Indekos Dibongkar Petugas Satpol PP Jakarta Selatan
"Karena ini kasus etik, pembuktiannya pun kita lebih ke arah materil. Substansi video itu tanpa harus Anda saksikan sudah kita kuatkan di sini," ujar Tsani
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Firli menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019.
• Sidang Kasus Penipuan Alkes Senilai Rp 16 Miliar Keluarga Korban Teriak Minta Uang Dikembalikan
Menurut KPK, pada 1 November 2018 malam hari, di sebuah hotel di Jakarta Firli bertemu dengan seorang pimpinan partai politik.
Firli sebelumnya juga melakukan dua kali pertemuan dengan gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi.
Yakni pada 12 dan 13 Mei 2018 padahal pada sejak 2 Mei 2018 KPK melakukan penyelidikan dugaan TPK terkait kepemilikan saham pemerintah deaerah dalam PT NNT pada tahun 2009-2016.
Pertemuan selanjutnya terkait kasus berbeda yaitu kasus suap terkait dana perimbangan daerah.