KPK Nyatakan Firli Bahuri yang Kini Capim KPK Lakukan Pelanggaran Berat, Ini Daftar Pelanggarannya
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK
Dengan tersangka Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
• BJ Habibie akan Dimakamkan di Samping Sang Istri
Pertemuan itu dilakukan pada 8 Agustus 2018 saat KPK memanggil Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dalam kasus suap terkait dana perimbangan daerah.
Namun karena tidak dapat hadir maka pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Padahal Firli lalu mendapat telepon dari anak buah Bahrullah Akbar dan menjemput Bahrullah di lobi KPK, memanggil penyidik terkait, bertemu di ruangan di KPK selama sekitar 30 menit sebelum Bahrullah Akbar akhirnya diperiksa oleh penyidik.
• Menhub: Perangi Hoaks yang Kian Marak di Indonesia
"Deputi PIPM (Pengawasan Internal Pengaduan Masyarakat) melaporkan ke dewan pertimbangan pegawai dan di situ kami melakukan musyawarah dewan pertimbangan pegawai
Hasilnya kami dengan suara bulat disepakati ditemukan cukup bukti ada pelanggaran berat.
Dan pelanggaran berat itu kemudian disepakati yang lalu diteruskan kepada pimpinan untuk mendapatkan tindak lanjut karena pertimbangannya hanya memberikan pertimbangan," tambah Tsani.
Meski didapati terbukti melakukan pelanggaran etik berat, namun menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Firli bertugas dengan baik, namun hal itu tidak cukup.
• Menhub: Perangi Hoaks yang Kian Marak di Indonesia
"Harus diakui yang bersangkutan selama di KPK 1 tahun 2 bulan dia 'perform', tapi perform saja tidak cukup di KPK karena integritas persoalan paling tinggi, ketika instansi membutuhkan maka ya pimpinan memberhentikannya, jadi dia bisa kembali," ungkap Saut.
Firli saat ini juga menjadi calon pimpinan KPK dan akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR pada Kamis (12/9).
Dalam uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27 Agustus 2019, Firli membantah bahwa ia tidak pernah dinyatakan melanggar etik oleh pimpinan KPK.

Menurut Firli, dirinya sudah meminta izin ke pimpinan KPK untuk pergi ke NTB untuk melakukan perpisahan.
Ia lalu diundang main tenis dengan pemain tenis ada Danrem dan bertemu TGB.
Ditanya Revisi UU KPK
Usai Uji Fit and Proper Test di DPR, Firli Bahuri mengatakan, syarat-syarat penghentian suatu perkara telah diatur dalam undang-undang.