Revisi UU KPK
DPR Kompak Setujui Revisi UU KPK, KPK di Ujung Tanduk, 5 Poin Ini Diduga Bakal Lemahkan Tugas KPK
Dengan segala kejadian dan agenda yang terjadi belakangan ini, kami harus menyatakan kondisi saat ini bahwa KPK berada di ujung tanduk
Namun, jika revisi UU KPK ini disahkan, pegawai KPK ke depan akan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dengan demikian, mereka harus tunduk pada Undang-Undang ASN.
2. Dimonitor dewan pengawas
Revisi Undang-Undang menyebutkan pembentukan dewan pengawas KPK.
Setidaknya, ada tujuh pasal yang khusus mengatur tentang dewan pengawas tersebut, yaitu Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G. Berdasarkan Pasal 37A, dewan pengawas dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
• Tes DNA Pastikan Dua Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Filipina Pasutri WNI, Ini Identitasnya
Dewan pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.
Anggota dewan pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun.
Seseorang dapat menjadi dewan pengawas apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik.
Dewan pengawas dipilih oleh DPR berdasar usulan presiden.
Adapun presiden dalam mengusulkan calon anggota dewan pengawas dibantu oleh panitia seleksi (pansel).
Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, dewan pengawas berwenang dalam 5 hal lainnya.
Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Selain itu, bertugas melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK serta menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
• Sudah Lima Bulan Pacaran, Mengapa Cita Cita Tega Memanggil Kekasihnya yang Bule dengan Monyet?
3. Izin untuk menyadap
