Revisi UU KPK
DPR Kompak Setujui Revisi UU KPK, KPK di Ujung Tanduk, 5 Poin Ini Diduga Bakal Lemahkan Tugas KPK
Dengan segala kejadian dan agenda yang terjadi belakangan ini, kami harus menyatakan kondisi saat ini bahwa KPK berada di ujung tanduk
Jika selama ini KPK bebas melakukan penyadapan terhadap terduga tindak pidana korupsi, dalam rancangan Undang-Undang KPK, disebutkan bahwa lembaga antirasuah itu harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap.
Setelah kantongi izin, KPK dapat melakukan penyadapan maksimal selama tiga bulan sejak izin diberikan.
Penyadapan yang telah selesai juga harus dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK serta dewan pengawas paling lambat 14 hari setelah penyadapan selesai.
Hasil penyadapan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12D, bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam pemberantasan korupsi.
Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK wajib dimusnahkan segera.
• KRONOLOGI Lengkap 3 Pria Rudapaksa Remaja Suku Baduy 13 Tahun Kondisi Tewas Luka Bacok Sekujur Tubuh
4. Terbitkan SP3
Salah satu poin dalam revisi Undang-Undang KPK ini ialah kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 yang berbunyi,
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun".
Penghentian penyidikan dan penuntutan nantinya harus dilaporkan ke dewan pengawas KPK dalam jangka waktu satu pekan terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
Namun demikian, jika ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan, pimpinan KPK dapat mencabut surat SP3.
• Disebut Cepu oleh Elza Syarief, Nikita Mirzani Balik Tanya: Nyai Ada Bukti? Polda Membantah
5. Asal penyelidik dan penyidik
Draf revisi UU KPK ini juga mengatur soal asal penyelidik dan penyidik.
Dalam UU KPK yang saat ini berlaku, tidak ditegaskan bahwa penyelidik KPK harus berasal dari Polri.
Namun, dalam revisi UU Pasal 43 disebutkan bahwa penyelidik harus diangkat dari Kepolisian RI.
