Revisi UU KPK

DPR Kompak Setujui Revisi UU KPK, KPK di Ujung Tanduk, 5 Poin Ini Diduga Bakal Lemahkan Tugas KPK

Dengan segala kejadian dan agenda yang terjadi belakangan ini, kami harus menyatakan kondisi saat ini bahwa KPK berada di ujung tanduk

TribunJabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK 

Bagaikan operasi senyap, DPR tiba-tiba menggelar rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019) untuk membahas usulan Badan Legislasi (Baleg) atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Padahal, wacana revisi undang-undang ini sudah mengendap di DPR sejak beberapa tahun terakhir.

Tak perlu waktu lama, dalam rapat paripurna, semua fraksi menyetujui dilakukannya revisi terhadap undang-undang ini.

VIDEO: Ditanya Soal Revisi UU KPK, Presiden Jokowi : Saya Belum Tahu Isinya

Hendropriyono Puji dan Sebut Prabowo Gagah Perkasa Saat Dukung Pemerintah Hadapi Masalah Papua

Simon McMenemy Ungkap Penyebab Timnas Indonesia Dipermalukan Timnas Malaysia di Kandang Sendiri

Ketuk palu Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat pun menjadi pertanda bahwa rancangan revisi UU KPK telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

KPK sendiri merasa di ujung tandung saat ini dengan operasi senyap tersebit.

Mereka pun mengumumkan menolak revisi UU KPK.

Rancangan revisi UU KPK oleh DPR pun menuai kritik.

Ilustrasi jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Ilustrasi jumpa pers OTT KPK (Kompas.com/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sejumlah pihak angkat bicara bahwa poin-poin revisi tersebut justru bakal melemahkan KPK.

Apa saja poin yang dimaksud?

1. KPK tak lagi independen

Salah satu poin revisi UU KPK mengatur tentang kedudukan KPK yang berada pada cabang eksekutif.

Dengan kata lain, jika revisi undang-undang ini disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah.

"Penataan kelembagaan KPK dilaksanakan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, di mana dinyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah (regeringsorgaan–bestuursorganen)," demikian bunyi penjelasan umum rancangan revisi UU KPK.

TERUNGKAP Anjing Bima Aryo Menangis saat Berpisah dengan Pemiliknya

Adapun status KPK selama ini bukan bagian dari pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.

Kendati demikian, berdasarkan revisi UU KPK, meski nantinya berstatus lembaga pemerintah, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPK bersifat independen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved