Kongres PDIP
Sebut Kongres PDIP Bawa Berkah untuk PSK Bali, Akun Twitter Ini Dipolisikan
POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung melaporkan akun Twitter @LisaAmartatara3 ke Polda Metro Jaya.
POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung melaporkan akun Twitter @LisaAmartatara3 ke Polda Metro Jaya.
Laporan terkait cuitan akun tersebut yang dianggap mencemarkan nama baik PDIP dan masyarakat Bali.
Cuitan yang dianggap bermuatan pencemaran nama baik yakni menyebut kader PDIP menyewa pekerja seks komersial (PSK) selama kongres V di Bali pada 8-11 Agustus 2019.
• Ini Nasihat Pengamat untuk Para Pendatang Baru yang Berniat Bertarung di Pilkada Serentak 2020
"Dalam statement akun itu, dia mengatakan bahwa kader PDIP memberi berkah yang banyak kepada para PSK di Bali."
"Saya melihat dia menghina kader PDIP datang ke Bali untuk melakukan transaksi-transaksi dengan PSK-PSK di sana," ujar Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019.
• FOTO-FOTO Penampakan Klinik yang Dijadikan Tempat Aborsi di Bekasi, Sudah Dua Tahun Berdiri
Dalam laporannya, Dewi membawa sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar cuitan akun twitter itu.
Dewi pun membantah pernyataan yang ditulis dalam cuitan itu.
Menurut Dewi, para kader PDIP memiliki waktu yang terbatas untuk bersenang-senang.
• Tiga Polisi Ditahan Gara-gara Peluru Nyasar di Kampus, Ini Ancaman Hukumannya
"Tidak ada waktu kami untuk keluar dari arena kongres dan cukup ketat sekali."
"Kader yang keluar itu (arena kongres) langsung ditegur dan dicabut kartu identitasnya," ungkap Dewi.
Barang bukti yang dibawa berupa tangkapan layar yang dibawa Dewi Tanjung, akun tersebut membuat cuitan pada 10 Agustus 2019.
• Menteri Perhubungan Minta Pengemudi Ojek Online Diasuransikan
"Kongres PDI-P di Bali membawa berkah. Setidaknya, untuk para PSK (Penjaja Seks Komersial)."
"Para wanita malam itu mendapatkan rupiah lebih banyak dibanding hari biasa, karena banyaknya penggembira dan utusan kongres PDI-P yang melakukan transaksi," cuit akun @LisaAmartatara3.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah pasal pencemaran nama baik melalui media sosial, Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 A ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE.
• Hendak Sembelih Hewan Kurban, Pria Ini Meninggal di Dekat Leher Sapi yang akan Digorok