Gawai
Sudah Cek IMEI Ponsel tapi Tidak Terdaftar di Kemenperin, Akankah Ikut Terblokir? Ini Penjelasannya
Sudah mengecek status IMEI ponsel Anda? Jika sudah dan ternyata IMEI tidak terdaftar di Kemenperin, akankah ponsel Anda ikut terblokir? Ini jawabannya
Membeli ponsel di e-commerce terkenal, masih ada kemungkinan ponsel tersebut tidak didistribusikan melalui kanal resmi. Lalu, bagaimana dengan nasib ponsel yang tidak terdaftar di Kemenperin tersebut?
PEMERINTAH sedang menyiapkan perlengkapan 'perang' terhadap ponsel ilegal atau black market (BM).
Tak hanya aturan main yang rencananya bakal diteken pertengahan bulan Agustus ini, tetapi juga merilis halaman khusus untuk mengecek status IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari ponsel yang digunakan masyarakat.
Halaman khusus untuk mengecek IMEI tersebut dirilis oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Melalui halaman itu, pengguna dapat melihat apakah ponsel dimiliki dibeli secara resmi atau tidak alias ilegal.
Jika ponsel dibeli secara resmi, maka akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa IMEI tersebut terdaftar di database Kemenperin.
Sementara ponsel ilegal tidak akan terdaftar dalam database tersebut.
• Cek IMEI Smartphone, Silakan Buka Situ Baru Kemenperin Ini
• Aturan IMEI Akan Ditandatangani Pertengahan Bulan Ini
• Soal Peredaran Ponsel Ilegal, Ada 8 Hal Dipersiapkan oleh 3 Kementerian
Lalu, bagaimana nasib ponsel yang tidak terdaftar di Kemenperin seperti dilaporkan sejumlah pengguna smartphone?
Dikutip Wartakotalive.com dari KompasTekno, dari sejumlah pengguna yang memertanyakan bagaimana nasib ponsel mereka karena tidak terdaftar di Kemenperin, rata-rata membeli ponsel tersebut dari situs e-commerce ternama.
Sebagian dari mereka menganggap bahwa ponsel yang dibeli lewat e-commerce besar, sudah pasti terdaftar di halaman Kemenperin. Padahal nyatanya tidak.
• Aturan Segera Diteken, Paling Lambat 6 Bulan Lagi Ponsel Ilegal di Indonesia Akan Diblokir
• Rencana Ponsel Ilegal Diblokir, Bagaimana Nasib Pembeli Ponsel dari Luar Negeri?
• Ponsel Ilegal Bisa Merugikan Negara Hingga Rp 2,8 Triliun
Meski membeli di e-commerce terkenal, masih ada kemungkinan ponsel tersebut tidak didistribusikan melalui kanal resmi.
Lalu, bagaimana dengan nasib ponsel yang tidak terdaftar di halaman Kemenperin tersebut?
Pengguna tak perlu terlalu cemas.
Pasalnya, pihak Kemenperin pun pernah menyatakan bahwa akan melakukan pemutihan terhadap ponsel ilegal yang sudah kadung beredar sebelum tanggal 17 Agustus mendatang.
Pemutihan
Melalui akun Instagram resminya, pihak Kemenperin mengatakan bahwa regulasi pemutihan tengah dipersiapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-ponsel-ilegal-atau-blackmarket-bm.jpg)