Soal Peredaran Ponsel Ilegal, Ada 8 Hal Dipersiapkan oleh 3 Kementerian
Soal Peredaran Ponsel Ilegal, Ada Delapan Hal Dipersiapkan oleh Tiga Kementerian
Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel blackmarket akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Untuk menekan jumlah peredaran ponsel ilegal alias blackmarket (BM) di Indonesia, tiga kementerian tengah bersinergi.
Kementerian Kominfo menjadi ujung tombak untuk memblokir penggunaan ponsel ilegal atau black market (BM).
Meski peraturannya akan ditandatangani sekitar pertengahan Agustus ini, Dirjen SDPPI, Ismail, memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.
Menurut Ismail, waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus memersiapkan delapan hal.
Kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.
• Kelola Keuangan Bulanan untuk Bisa Capai Kebebasan Finansial
"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator. Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi," kata Ismail baru-baru ini.
Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel blackmarket akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.
"Peraturan Menteri sudah siap secara draft, tapi harus konsultasi publik terlebih dahulu. Kalau sudah submit ke menteri untuk persetujuan beliau, kisaran tanggal 17 Agustus," lanjut Ismail.
Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa proses pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat.
• Keterlambatan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Tertinggi di Dunia
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.
"Itu tadi kan dibilang, paling lambat (enam bulan)," kata Rudiantara kepada KompasTekno.
Terakhir, Rudiantara mengatakan bahwa Kementerian Keuangan pun akan turut dilibatkan, khususnya untuk Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak.
"Peraturan menterinya dibuat masing-masing, bukan bersama. Tetapu substansinya sama dan terintegrasi sehingga kebijakannya sektoral," pungkas Rudiantara.
• Kopi Geulis Ikut Pameran Kopi dan Cokelat di Afrika Selatan