Aturan IMEI Akan Ditandatangani Pertengahan Bulan Ini
Rencana penerapan aturan identitas nomor perangkat seluler (IMEI) untuk menekan peredaran ponsel black market.
Pemilik ponsel hilang harus membawa surat laporan kehilangan dari kepolisian, lalu melaporkan nomor IMEI ponsel tersebut ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).
Pemerintah juga akan membuat pengecualian aturan IMEI untuk kebutuhan khusus, seperti para diplomat dan penegak hukum.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Rencana penerapan aturan identitas nomor perangkat seluler (International Mobile Equipment Identity/IMEI) untuk menekan peredaran ponsel BM (black market) akan ditandatangani pertengahan bulan ini.
Dengan aturan ini mewajibkan semua nomor IMEI ponsel yang beredar di Indonesia agar terdaftar di database atau konsekuensinya akan diblokir.
Hal yang masih menganjal adalah bagaimana nasib ponsel yang kadung dibeli dari luar negeri?
Kementerian Komunikasi dan Informarika (Kominfo) mengaku sedang menyiapkan tiga opsi, khusus untuk ponsel-ponsel yang dibeli di luar negeri.
• Aplikasi Logistik Khusus Truk, Dapat Memilih Jenis Truk untuk Pengiriman Logistik
Pertama adalah opsi pelaporan.
Nantinya, ponsel yang dibeli di luar negeri bisa digunakan di Indonesia dengan melaporkan IMEI ponsel, dan pembeli wajib membayar pajak.
Kedua adalah pembatasan jumlah
Opsi kedua adalah memberi batasan jumlah ponsel yang dibeli oleh satu orang yang dilacak berdasarkan nomor induk kependudukan (KTP).
Ketiga adalah blokir
Pemerintah sedang mepertimbangkan pemblokiran ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Ponsel akan tetap aktif, hanya saja jaringan seluler melalui kartu SIM lokal tidak akan bisa digunakan.
• Netflix Mencari Konten Kreator dari Indonesia
Sistem pelaporan IMEI Melansir dari Antara News, pemerintah sedang menyiapkan sistem pelaporan IMEI.