Gawai
Cek IMEI Smartphone, Silakan Buka Situ Baru Kemenperin Ini
SITUS cek IMEI smartphone Kemenperin sudah bisa diakses kembali, setelah sempat tidak bisa diakses sejak awal Juli lalu.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.
SITUS cek IMEI smartphone Kemenperin sudah bisa diakses kembali, setelah sempat tidak bisa diakses sejak awal Juli lalu.
Sebelumnya, situs cek IMEI Kemenperin dengan URL https://kemenperin.go.id/imei saat diakses menampilkan pengumuman bahwa Kemenperin akan menyediakan situs khusus untuk mengecek IMEI, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik.
Kini, seperti dikutip Wartakotalive.com dari Kompas.com, pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru, yakni https://imei.kemenperin.go.id/.
Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru, dibanding sebelumnya yang putih-hijau.
• Aturan Segera Diteken, Paling Lambat 6 Bulan Lagi Ponsel Ilegal di Indonesia Akan Diblokir
• Soal Peredaran Ponsel Ilegal, Ada 8 Hal Dipersiapkan oleh 3 Kementerian
• Rencana Ponsel Ilegal Diblokir, Bagaimana Nasib Pembeli Ponsel dari Luar Negeri?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.
Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Cara mengecek IMEI
Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphonne, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?
Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
Kedua, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Ketiga, masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:
Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market atau ponsel ilegal.
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat dalam pembahasan ponsel ilegal di Indonesia itu, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/halaman-cek-imei-di-situs-kemenperin_001.jpg)