Isu Makar

TAK MENYERAH! Kivlan Zen Bakal Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Empat Gugatan Sekaligus

TONIN Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan melakukan makar. 

"Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambah Guntur.

 Ryamizard Ryacudu Siap Kabulkan Apapun Permintaan Kivlan Zen, Kecuali Dua Hal Ini

Sidang kali ini tidak dihadiri oleh Kivlan Zen selaku pemohon.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengungkapkan kliennya tidak hadir karena sakit.

Dalam gugatannya, pihak Kivlan Zen menyoroti dasar penangkapan terhadap kliennya.

 Djoko Santoso Berharap Kivlan Zen Bebas, karena Kompetisinya Sudah Selesai

Kivlan Zen menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan dirinya.

Salah satu yang dipermasalahkan adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut pihak Kivlan Zen, ada kesalahan administrasi dalam penggunaan SPDP yang digunakan sebagai dasar penangkapan Kivlan Zen.

 Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Turun Kelas

Menurut kuasa hukum Kivlan Zen, SPDP kliennya baru diterima beberapa hari seusai penangkapan.

Tonin menyebut penangkapan terhadap kliennya berdasarkan SPDP orang lain.

Sebelumnya, Tonin Tachta Singarimbun bersama Tim Pembela Hukum Kivlan Zen, mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, Senin (22/7/2019).

 Sempat Protes, Polri Kini Malah Yakin Bomber Gereja di Filipina Suami Istri Warga Indonesia

Dalam foto surat yang diterima Tribunnews.com , tim pembela hukum Kivlan Zen meminta Ryamizard Ryacudu menjamin penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta waktu bertemu langsung atau audiensi dengan Ryamizard Ryacudu, guna membahas hal tersebut.

 Ini Kata BMKG Soal Potensi Gempa 8,8 SR Disertai Tsunami 20 Meter di Selatan Jawa

"Dan melalui surat ini kami juga memohon bantuan Bapak mengomunikasikan dengan Kapolri."

"Dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari penahanan oleh Kepolisian yang sudah dijalani sekitar 48 hari."

"Dan kami mohon Bapak untuk memberikan waktu audiensi guna kepentingan yang dimaksudkan dalam surat ini," begitu petikan surat benomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719 tersebut.

 Golkar Sebut Jokowi Merah Rasa Kuning, tapi Cuma Sodorkan Lima Nama Calon Menteri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved