Isu Makar

Djoko Santoso Berharap Kivlan Zen Bebas, karena Kompetisinya Sudah Selesai

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan terhadap permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen, Selasa (29/7/2019) besok.

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan melakukan makar. 

MANTAN Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Djoko Santoso, berharap tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, bebas.

Hal itu disampaikan Djoko Santoso saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan, Senin (29/7/2019).

"Ya kita sebagai purnawirawan berharap Pak Kivlan bisa bebas lah, karena kompetisinya sudah selesai," kata Djoko Santoso.

Pertemuan dengan Jokowi dan Megawati Dinilai Lebih Rugikan Prabowo, Kenapa Begitu?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan terhadap permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen, Selasa (29/7/2019) besok.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan perbedaan kasus yang menjerat Kivlan Zen dan Soenarko.

Menurut Tito Karnavian, kasus yang menjerat Kivlan Zen bukan hanya dugaan kepemilikan senjata api, namun juga pemufakatan jahat untuk melakukan pembunuhan sejumlah tokoh.

"Dalam kasus, mohon maaf, melibatkan Bapak Kivlan Zen ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api," ujar Tito Karnavian di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

 29 Pendamping Diajukan Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Ini Tugas Mereka Saat Sidang Sengketa Pilpres

"Tentu juga ada dugaan pemufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan," sambungnya.

Sehingga, menurut Tito Karnavian, meskipun tidak nyaman, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kasus ini hingga meja pengadilan.

Tito Karnavian lalu menjelaskan kasus mantan Danjen Kopassus Soenarko berbeda dengan yang menjerat Kivlan Zen.

 Pakar Hukum Tata Negara Ini Yakin 99,99 Persen MK akan Tolak Permohonan Prabowo-Sandi, Ini Alasannya

Tito Karnavian mengungkap bahwa kasus yang menjerat Soenarko berupa menyelundupkan senjata dari Aceh menuju Jakarta.

Tetapi, belum terbuka apakah senjata itu akan terlibat dalam tindak pidana lainnya.

"Agak berbeda dengan kasus Bapak Soenarko. Ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta," terangnya.

 Wiranto Janji Tak Batasi Media Sosial Lagi Jika Sidang Sengketa Pilpres 2019 Aman

"Kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu, seperti dalam kasus Bapak Kivlan Zen, jadi grade-nya beda," ungkap Tito Karnavian.

Hal tersebut yang menurut Tito Karnavian, Polri dapat membuka komunikasi dengan Soenarko.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved