Pilpres 2019
Pakar Hukum Tata Negara Ini Yakin 99,99 Persen MK akan Tolak Permohonan Prabowo-Sandi, Ini Alasannya
PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, 99,99 persen permohonan BPN Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019, akan ditolak MK.
PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, 99,99 persen permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019, akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya bisa mengatakan 99,99 persen permohonan itu akan ditolak," kata Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Refly Harun bisa mengatakan demikian, bila hakim MK mengedepankan dua paradigma, yaitu hitung-hitungan serta terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sengketa Pilpres 2019.
• Pembelian 11 Pesawat Tempur Sukhoi Tak Kunjung Beres, Menteri Pertahanan Beberkan Penyebabnya
Ia yakin betul hakim akan menolak permohonan kubu BPN bila dua pendekatan itu tetap digunakan dalam pembuktian suatu perkara.
"Kalau Pilpres sudah sampai ke MK dan paradigmanya masih dua paradigma awal, yaitu paradigma hitung-hitungan dan pradigma TSM, saya kira the game is over (selesai)," tuturnya.
Mantan Ketua Tim Antimafia Mahkamah Konstitusi 2014 ini menjelaskan keyakinannya itu.
• Selain Kasus Makar, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Juga Diduga Sebarkan Hoaks
Dalam paradigma hitung-hitungan, katanya, hakim pasti akan membutuhkan waktu cukup lama untuk memeriksa bukti yang dilampirkan pihak pemohon.
Tenggat waktu selama 14 hari kerja dianggap tak cukup untuk menjabarkan 272 kontainer alat bukti yang disampaikan KPU selaku termohon.
"Kira-kira 14 hari bisa enggak menghitung ulangnya? Sembari mengecek keaslian dokumen itu. Kan tidak bisa kemudian mengecek di tabel, kan keaslian dokumen juga harus dicek," paparnya.
• Pria Berserban Hijau Pengancam Jokowi dan Wiranto Menyesal dan Mau Minta Maaf kepada Presiden
"Bukti yang signifikan untuk membuktikan bahwa mereka unggul. Paling gampang c1 dan c1 pleno, dan itulah yang akan dihitung ulang sembari mengecek keaslian dokumen. Agak susah kalau cuma 14 hari," imbuhnya.
Sedangkan bila hakim MK menggunakan paradigma TSM yang bersifat kumulatif, maka ujungnya sama saja seperti paradigma sebelumnya. Permainan, katanya, juga akan tetap berakhir.
Dalam paradigma terstruktur, jelas Refly Harun, hakim MK harus bisa membuktikan bahwa ada struktur kekuasaan yang memang terlibat melakukan pelanggaran pemilu.
• Ahmad Dhani Ditempatkan Satu Sel Bareng Pencuri dan Peselingkuh di Rutan Cipinang
Dan, pembuktian soal kekuasaan terstruktur itu harus terkoneksi dengan pasangan calon yang dituduhkan melakukan pelanggaran.
Kemudian, masih dalam paradigma TSM, bentuk pelanggaran sistematis juga harus terbukti memiliki pola baku. Sedangkan masif, adalah hal yang paling relatif.