Isu Makar
Selain Kasus Makar, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Juga Diduga Sebarkan Hoaks
Argo Yuwono menjelaskan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menjelaskan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.
Dugaan pertama adalah ikut bermufakat dalam upaya melakukan makar.
"Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan kan ikut pemufakatan ya di sana," ujar Argo Yuwono di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
• Warga Dilarang Bawa Handphone dan Tas Saat Hadiri Open House Jokowi karena Alasan Ini
Selain makar, Argo Yuwono juga mengungkapkan bahwa Sofyan Jacob menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Argo Yuwono mengatakan, akibat perbuatan tersebut, Sofyan Jacob dijerat pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Berikut ini kutipan Pasal 14 Undang-undang Peraturan Hukum Pidana No 1 Tahun 1946:
• Lebaran, Menkominfo Rudiantara Minta Maaf Jika Kebijakannya Ada yang Mengganggu Masyarakat
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Argo Yuwono mengatakan, Sofyan Jacob menyebarkan kebohongan dengan mengklaim kemenangan dan menyebut pemerintah melakukan kecurangan.
• SBY Baru Sadar Mengapa Ani Yudhoyono Pilih Batik Sawunggaling Hitam untuk Lebaran Tahun Ini
Padahal, menurut Argo Yuwono, yang bisa menyiarkan kemenangan salah satu paslon dalam Pemilu 2019 adalah KPU.
"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," jelas Argo Yuwono.
"Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," tambah Argo Yuwono.
• Disebut Dapat Rp 70 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim, Menteri Agama: Saya Sungguh Sangat Terkejut
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Sofyan Jacob.
Argo Yuwono mengatakan, selain saksi fakta, pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli terkait kasus ini.
"Saksi dua puluh orang lebih kita sudah mintakan, dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini," ungkap Argo Yuwono.
• Enam Fakta Aksi Usaha Bom Bunuh Diri di Pospam Kartasura, Kaki Pelaku Masih Bergerak Setelah Ledakan