Isu Makar
Selain Kasus Makar, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Juga Diduga Sebarkan Hoaks
Argo Yuwono menjelaskan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
• Bomber Pospam Kartasura Sehari-hari Bekerja Jualan Gorengan, Beraksi Pakai Bom Pinggang
Sedianya Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Namun, dirinya berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.
• Bomber Pospam Kartasura Amatiran, Jejak Aksi Terorismenya Nihil
Sementara, Ahmad Yani selaku kuasa hukum Sofyan Jacob, juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.
Dirinya datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.
• Besok Jokowi Gelar Open House di Istana Negara, Warga yang Ingin Bersalaman Dikumpulkan di Monas
Ahmad Yani mengungkapkan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Fahdi Fahlevi)