Isu Makar

Selain Kasus Makar, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Juga Diduga Sebarkan Hoaks

Argo Yuwono menjelaskan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.

Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menjelaskan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.

Dugaan pertama adalah ikut bermufakat dalam upaya melakukan makar.

"Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan kan ikut pemufakatan ya di sana," ujar Argo Yuwono di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Warga Dilarang Bawa Handphone dan Tas Saat Hadiri Open House Jokowi karena Alasan Ini

Selain makar, Argo Yuwono juga mengungkapkan bahwa Sofyan Jacob menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Argo Yuwono mengatakan, akibat perbuatan tersebut, Sofyan Jacob dijerat pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Berikut ini kutipan Pasal 14 Undang-undang Peraturan Hukum Pidana No 1 Tahun 1946:

Lebaran, Menkominfo Rudiantara Minta Maaf Jika Kebijakannya Ada yang Mengganggu Masyarakat

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Argo Yuwono mengatakan, Sofyan Jacob menyebarkan kebohongan dengan mengklaim kemenangan dan menyebut pemerintah melakukan kecurangan.

SBY Baru Sadar Mengapa Ani Yudhoyono Pilih Batik Sawunggaling Hitam untuk Lebaran Tahun Ini

Padahal, menurut Argo Yuwono, yang bisa menyiarkan kemenangan salah satu paslon dalam Pemilu 2019 adalah KPU.

"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," jelas Argo Yuwono.

"Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," tambah Argo Yuwono.

Disebut Dapat Rp 70 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim, Menteri Agama: Saya Sungguh Sangat Terkejut

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Sofyan Jacob.

Argo Yuwono mengatakan, selain saksi fakta, pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli terkait kasus ini.

"Saksi dua puluh orang lebih kita sudah mintakan, dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini," ungkap Argo Yuwono.

Enam Fakta Aksi Usaha Bom Bunuh Diri di Pospam Kartasura, Kaki Pelaku Masih Bergerak Setelah Ledakan

Argo Yuwono juga memastikan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menersangkakan Sofyan Jacob telah cukup.

Pihaknya telah mengantongi bukti berupa video dan rekaman.

"Ya tentunya penyidik mempunyai apa namanya, dua alat bukti yang cukup ada. Saksi ada, tersangka yang lain juga ada ya, yang bisa digunakan untuk penyidik. Bukti-bukti juga ada, dan juga ada bentuk seperti rekaman," beber Argo Yuwono.

Bomber Pospam Kartasura Sempat Masuk Daftar Orang Hilang

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah barang bukti sebagai dasar penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka.

"Ada ucapan dalam bentuk video sebagai barang bukti. Tentunya penyidik lebih paham dan lebih tahu," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

 Hari Ini Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma Keluar dari Tahanan, Ini Sosok Penjaminnya

"Dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," sambungnya.

Argo Yuwono menjelaskan, penetapan Sofyan Jacob sebagai terasangka kasus dugaan makar dan berita bohong, berdasarkan laporan pelimpahan dari Bareskrim.

"Dan sudah kita lakukan penyidikan. Dan kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan sebagi saksi," paparnya.

 Pencuri dan Penghuni Rumah Saling Tikam di Tangerang, Dua Orang Tewas Satu Korban Terluka

"Akhirnya kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara, dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," imbuh Argo Yuwono.

Menurutnya, pada Senin (10/6/2019) hari ini, Sofyan Jacob dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.

"Tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan dijadwalkan berikutnya," jelasnya.

 Kanit Reskrim Bripka Aprizal Gugur Ditembak Perampok, Begini Kronologinya

Argo Yuwono memastikan, pelapor kasus dugaan makar dan berita bohong yang menyeret mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob sebagai tersangka, sama dengan pelapor Eggi Sudjana.

"Pelapornya Supriyanto ke Mabes Polri lalu dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi terlapornya ada di situ," terang Argo Yuwono.  

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar yang menyatakan mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

 Sore Ini Prabowo Melayat ke Puri Cikeas, Demokrat Sempat Sulit Hubungi Capres 02

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).

 Bomber Pospam Kartasura Sehari-hari Bekerja Jualan Gorengan, Beraksi Pakai Bom Pinggang

Sedianya Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Namun, dirinya berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.

 Bomber Pospam Kartasura Amatiran, Jejak Aksi Terorismenya Nihil

Sementara, Ahmad Yani selaku kuasa hukum Sofyan Jacob, juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.

Dirinya datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.

 ‎Besok Jokowi Gelar Open House di Istana Negara, Warga yang Ingin Bersalaman Dikumpulkan di Monas

Ahmad Yani mengungkapkan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved