Isu Makar

Ryamizard Ryacudu Siap Kabulkan Apapun Permintaan Kivlan Zen, Kecuali Dua Hal Ini

MENTERI Pertahanan Ryamizard Ryacudu menanggapi surat dari kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu seusai silahturahmi dan halalbihalal di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (19/6/2019). 

MENTERI Pertahanan Ryamizard Ryacudu menanggapi surat dari kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.

Kuasa hukum meminta Ryamizard Ryacudu menjamin penangguhan penahanan Kivlan Zen.

Ryamizard Ryacudu berharap permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen dikabulkan oleh kepolisian.

Dua Putra Jokowi Masuk Bursa Calon Wali Kota Solo, PDIP Serahkan pada Kehendak Rakyat

"Tapi untuk berharap dia ditangguhkan ya harapan kita semua," kata Ryamizard Ryacudu di Kantor Kementerian Pertahanan, Senin (29/7/2019).

Ia juga menegaskan akan mengabulkan apa pun permintaan Kivlan Zen.

Namun, Ryamizard Ryacudu mengatakan dirinya tidak bisa membantu Kivlan Zen jika harus mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Tak Lagi Kenakan Rok, Anggota Paskibraka Putri Tahun Ini Bakal Pakai Celana Panjang

"Apa pun yang diminta ke saya pasti saya kabulkan. Tapi sudah saya sampaikan, masalah hukum, masalah politik, saya tidak ada kemampuan ke sana."

"Ini sudah masalah politik nih. Orang bermain politik, saya masuk, wah bahaya saya. Saya tidak ada kemampuan di situ."

"Nanti dipaksakan masuk ke situ saya melanggar hukum, melanggar apa itu saya tidak mau," tutur Ryamizard Ryacudu.

Ini Alasan Anggota Paskibraka Putri Bakal Pakai Celana Panjang

Sebelumnya, Tonin Tachta Singarimbun bersama Tim Pembela Hukum Kivlan Zen, mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, Senin (22/7/2019).

Dalam foto surat yang diterima Tribunnews.com , tim pembela hukum Kivlan Zen meminta Ryamizard Ryacudu menjamin penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta waktu bertemu langsung atau audiensi dengan Ryamizard Ryacudu, guna membahas hal tersebut.

 Ini Kata BMKG Soal Potensi Gempa 8,8 SR Disertai Tsunami 20 Meter di Selatan Jawa

"Dan melalui surat ini kami juga memohon bantuan Bapak mengomunikasikan dengan Kapolri."

"Dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari penahanan oleh Kepolisian yang sudah dijalani sekitar 48 hari."

"Dan kami mohon Bapak untuk memberikan waktu audiensi guna kepentingan yang dimaksudkan dalam surat ini," begitu petikan surat benomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719 tersebut.

 Golkar Sebut Jokowi Merah Rasa Kuning, tapi Cuma Sodorkan Lima Nama Calon Menteri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved