Isu Makar

Ryamizard Ryacudu Siap Kabulkan Apapun Permintaan Kivlan Zen, Kecuali Dua Hal Ini

MENTERI Pertahanan Ryamizard Ryacudu menanggapi surat dari kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu seusai silahturahmi dan halalbihalal di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (19/6/2019). 

Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tonin mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya meminta Ryamizard Ryacudu menjamin penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Pak Kivlan, beliau ini veteran perang tahun 1973, itu perang di Papua, sehingga pangkatnya dari Kapten ke Mayor kenaikan pangkat luar biasa."

"Pada tahun 1982-1983 ke Timor Timur perang lagi, pangkatnya naik dari Mayor ke Letkol," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

 Wadah Pegawai Tegaskan Undang-undang Tak Atur Pimpinan KPK Harus Berasal dari Instansi Tertentu

"Jadi kami minta ke Pak Ryamizard sebagai yang membawahi veteran perang," imbuhnya.

Tonin juga membandingkan perlakuan yang dialami kliennya dengan tersangka kasus dugaan penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko.

Soenarko mendapat jaminan dari Menko Bidang Maritim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

 Bisa Cari Teroris yang Sembunyi, Jusuf Kalla Yakin Polisi Sanggup Tangkap Penyerang Novel Baswedan

"Pak Soenarko oleh Luhut Menteri Kemaritiman diberikan jaminan. Kenapa Pak Kivlan juga tidak diberikan kalau memang ada solidaritas antara sama-sama alumni AKABRI?" Tanya Tonin.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pelaporan itu tercantum dalam surat tanda terima pengaduan bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN, tertanggal 17 Juni 2019.

Pengajuan itu dilakukan oleh perwakilan Kivlan Zen yang telah diberi kuasa, yakni pengacara bernama Julianta Sembiring.

 Meski Kuasa Hukum Bersedia Menangis, Hakim Tetap Tunda Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Ada pun pelaporan itu merujuk pada video pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan Kivlan Zen dalam kasus rencana pembunuhan tokoh nasional.

Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam oleh kepolisian, Selasa (11/6/2019).

Kuasa hukum Kivlan Zen Tonin Tachta Singarimbun menyebut, selain Iqbal, ada dua polisi lain yang turut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

 12 Ribu Aparat Gabungan Jaga Laga Persija Vs Persib, Ini Pihak Tim Tamu yang Boleh Datang ke SUGBK

Mereka adalah Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dan Kompol Pratomo Widodo.

Tonin mengatakan, ketiganya menyiarkan berita bohong di mana kliennya disebut memiliki rencana pembunuhan tokoh nasional serta kepemilikan senjata api ilegal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved