Isi Makar
Meski Kuasa Hukum Bersedia Menangis, Hakim Tetap Tunda Sidang Praperadilan Kivlan Zen
SIDANG praperadilan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, harus ditunda hingga Senin pekan depan.
SIDANG praperadilan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, harus ditunda hingga Senin (22/7/2019) pekan depan.
Hakim Ketua Achmad Guntur mengatakan, sidang harus ditunda lantaran termohon dalam kasus ini, yakni Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan.
"Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 juli 2019," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
• 12 Ribu Aparat Gabungan Jaga Laga Persija Vs Persib, Ini Pihak Tim Tamu yang Boleh Datang ke SUGBK
Pihak pemohon yang diwakili oleh Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum, awalnya mengusulkan agar sidang dilanjutkan Hari Rabu atau Kamis pekan depan.
Namun, hakim menolak lantaran minimal harus ada jeda tiga hari dahulu dari sidang sebelumnya.
Mendengar hal itu, Tonin pun meminta sidang agar dilakukan pada Jumat (12/7/2019) mendatang.
• KPU Buka Peluang Terapkan e-Voting di Pilkada Serentak 2020
Guntur ternyata kembali menolak dengan alasan dirinya memiliki perkara lain yang harus disidangkan.
Ia juga menjelaskan, tiap hakim di PN Jaksel bisa memegang masing-masing tiga perkara, dan sudah memiliki penjadwalan tersendiri tiap minggunya.
"Saya Hari Jumat ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69. Jadi tidak bisa," terangnya.
• KPU Rencanakan Pemungutan Suara Pilkada 2020 Tanggal 23 September, Komisi II DPR Tak Sepakat
"Kami mohon Yang Mulia, kami mohon sekali. Kalau nangis, nangis Yang Mulia," balas Tonin.
Hakim pun kembali menolak permintaan pemohon karena padatnya agenda yang ia miliki.
Guntur mengandaikan apabila badannya dapat dibagi menjadi empat, tentu akan dilakukan untuk melayani persidangan-persidangan.
• Ini Dua Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril
Tonin beralasan apabila ditunda hingga tanggal 22 Juli, maka sudah terlalu dekat dengan batas akhir pelimpahan berkas (P21) dari penyidik ke Kejaksaan.
Ia pun menyebut tak akan bisa tidur karena penundaan tersebut. Namun, Guntur mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah urusannya.
"Ya itu (masalah P21) itu bukan urusan saya," kata hakim.
• Cuma Jakmania yang Boleh Masuk SUGBK Saat Laga Persija Vs Persib