Ini Dua Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril
JURU Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, ada dua alasan yang memperkuat pihaknya menolak PK Baiq Nuril Maknun.
JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, ada dua alasan yang memperkuat pihaknya menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril Maknun.
Kata Andi, Baiq Nuril telah melakukan perekaman ilegal dan menyebarluaskan rekaman.
"Dari fakta yang terungkap dari berkas perkara, bahwa dia memang merekam," ujar Andi di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
• Fahri Hamzah: Dalam Sistem Presidensial Tidak Ada Oposisi, Banyak yang Tidak Paham
"Jadi saat ditelepon saksi pelapor (Haji Muslim), nah kemudian merekam," sambungnya.
Setelah itu, rekaman menggunakan telepon selular itu disimpan oleh Baiq Nuril.
Setelah satu tahun lebih lamanya, datang Imam Mudawi meminta rekaman tersebut.
• Pemotor Penabrak Petugas PPSU Cantik Belum Bisa Ngomong, Rahangnya Masih Goyang
Awalnya, Baiq Nuril menolak menyerahkan, tapi kemudian diserahkan dengan cara ditransfer dari telepon selular Baiq Nuril ke laptop Imam Mudawi.
Padahal, rekaman itu berisi omongan yang memuat kesusilaan.
"Jadi dia merekam kemudian dia menyerahkan ke Imam Mudawi," tutur Andi.
• Keluarga Menanti Penabrak Petugas PPSU Cantik Minta Maaf
MA menyatakan memang Baiq Nuril hanya menyebarkan ke Imam Mudawi.
Namun, MA menilai Baiq Nuril pantas menyadari rekaman itu akan disebarkan juga oleh orang lain.
"Berarti dia menghendaki juga, dia menyadari tapi toh dia menghendaki," jelas Andi.
• Gerindra Bilang Mustahil Sandiaga Uno Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta Lagi
Oleh sebab itu, MA menilai Baiq Nuril melakukan dua kesalahan.
Yakni, melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya.
"Dia dipersalahkan karena merekam. Ini ada muatan kesusilaan, dikasih ke Mudawi."
• PKB Sepakat Parpol Pendukung Prabowo-Sandi Gabung Pemerintah, tapi Tak Harus Dapat Kursi Menteri