Isi Makar

Meski Kuasa Hukum Bersedia Menangis, Hakim Tetap Tunda Sidang Praperadilan Kivlan Zen

SIDANG praperadilan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, harus ditunda hingga Senin pekan depan.

TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Kivlan Zen 

"Kalau dua minggu lagi saya enggak bisa tidur, karena Pak Kivlan itu perlu sekali mendapatkan keadilan, pak," jawab Tonin.

Hakim kembali menegaskan bahwa keputusannya telah dipertimbangkan dengan matang.

Guntur juga sempat menegur Tonin karena memaksa dirinya.

Ketua DPR Berharap Komisioner KPK yang Maju Lagi Lolos Jadi Pimpinan Periode Berikutnya

"Saya sudah putuskan, sudah saya pertimbangkan. Saya sudah sampaikan alasan waktunya. Bapak itu memaksa, saya Yang Mulia," tegas Guntur.

"Memohon Yang Mulia. Saya kan sudah jawab bisanya tanggal 22 (Juli), tidak akan selesai Yang Mulia begitu terus," balas Tonin.

Meski Tonin terus memohon, hakim pada akhirnya menutup persidangan dan memutuskan untuk tetap menunda sidang praperadilan hingga 22 Juli 2019.

Suami Gorok Leher Istri karena Menolak Diajak Berhubungan Badan, Lalu Babak Beluk Dihajar Massa

"Tolonglah Yang Mulia. Kalau tidak ada belas kasih Yang Mulia, siapa lagi?" pinta Tonin.

"Sidang selanjutnya tanggal 22 Juli. Sidang ditutup," cetus Guntur.

Sebelumnya, polisi hingga kini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Apa Kabar Kasus Mantan Kadis Sumber Daya Air Teguh Hendrawan? Ini Kata Polisi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tidak kooperatifnya tersangka kasus hoaks, makar, serta kepemilikan senjata api ilegal itu, menjadi alasan penyidik.

"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

 Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Tetap Lanjut Meski Seandainya Tersangka Alami Gangguan Jiwa

"Karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," sambungnya.

Ia mengungkapkan, polisi tengah menyelesaikan kasus yang menjerat Kivlan Zen satu per satu.

Untuk saat ini, kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani Polda Metro Jaya itu hampir selesai, yakni masuk tahap penyelesaian pemberkasan.

 Ketua DPRD kepada Adhyaksa Dault: Lo Aja yang Jadi Wagub DKI Bro

"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved