Isu Makar
TAK MENYERAH! Kivlan Zen Bakal Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Empat Gugatan Sekaligus
TONIN Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.
TONIN Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.
Pengajuan ini dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen.
Pihaknya akan mengajukan kembali permohonan gugatan praperadilan pada Rabu (31/7/2019) besok.
• Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Tonin bahkan mengatakan akan mengajukan empat gugatan terpisah.
“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” bebernya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Tonin menyebut, pihaknya akan memecah gugatan praperadilan menjadi empat.
• Ini Penyumbang Terbesar Polusi Udara di Jakarta Menurut Anies Baswedan
Hal tersebut, katanya, dilakukan agar hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus.
“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu."
"Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan."
• Ditanya Soal Izin FPI, Ryamizard Ryacudu: Kalau Tak Sejalan dengan Pancasila, Cari Tempat Lain
"Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detail,” tutur Tonin.
Sebelumnya, hakim tunggal Achmad Guntur memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.
Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan."
• Kali Bahagia di Bekasi Jadi Daratan Sampah, Airnya Tak Terlihat
"Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (30/7/2019).