PKS Jamin Tak Ada Praktik Politik Uang dalam Proses Pemilihan Wakil Gubernur DKI
Abdurrahman Suhaimi membantah adanya politik uang dalam proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.
1. Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Walikota.
• Lahan Pertanian yang Kering di Kabupaten Bekasi Makin Meluas, Petani Diminta Jangan Tanam Padi Dulu
Yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar).
2. Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan,
• Sopir Taksi Online Rampok dan Sekap Penumpangnya Lalu Kuras Rp 4 Juta dari ATM, Begini Kronologinya
Yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar).
Nantinya, Calon Wakil Gubernur yang diusung Partai Gerindra dan PKS akan diwawancara panitia pemilihan (panlih).
• Politikus Gerindra Bilang Prabowo Sudah Ucapkan Selamat kepada Jokowi, tapi Beda Gaya Tutur
Dalam sesi wawancara, Ahmad Syaikhu akan ditanyakan kesediaan menjadi pengganti Sandiaga Uno.
Namun, Jadwal wawancara ini masih dalam penggodokkan.
"Wawancaranya ya nanti ada jadwalnya. Panlih yang buat, jadi selesai susun Tatibnya dulu."
• Soal Wacana Laporkan Hasil Pilpres 2019, Cuma Pemerintah yang Bisa Gugat ke Mahkamah Internasional
"Kita sudah warning untuk melengkapi persyaratan sebagaimana yang diatur didalam perundangan kita," ungkap Ahmad Bestari.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, calon wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Syaikhu disebut terancam batal menjadi Cagub DKI, karena lolos menjadi anggota DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Syaikhu menyebut jika proses pemilihan selesai sebelum masa pelantikannya, maka dirinya masih tetap berpeluang jadi Wagub DKI.
• Pengamat Sebut PAN dan Demokrat 100 Persen Bakal Gabung Pemerintah, Gerindra Masih Galau
"Kan di lantik Oktober 2019, jadi dalam hal ini kalau memang Pansus ini berjalan sebelum pelantikan saya kira tidak ada masalah."
"Artinya saya juga belum dilantik juga sebagai anggota DPR RI," kata Ahmad Syaikhu di Kantor Asyikpreneur, Bekasi, Selasa (21/5/2019).