Sambil Menangis, Baiq Nuril Berharap Jokowi Berikan Amnesti Saat Putrinya Kibarkan Merah Putih
TERPIDANA kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril mengungkapkan harapannya setelah bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (12/7/2019).
"Jadi kami mohon dukungan, kalau bisa juga banyak pihak yang baik bersurat kepada Kejaksaan Agung akan adanya penangguhan eksekusi terhadap sahabat saya Ibu Baiq Nuril," papar Rieke Diah Pitaloka.
• Ali Mochtar Ngabalin Pernah Dituduh Kafir dan Disuruh Syahadat Ulang karena Dukung Jokowi
Baiq Nuril merupakan guru honorer di SMAN 7 Mataram.
Kasus yang menjeratnya berawal pada 2012 lalu.
Saat itu, ia ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim.
• Rizal Ramli Prediksi Ekonomi Indonesia Tahun Ini Nyungsep dan Cuma Tumbuh 4,5 Persen
Percakapan telepon tersebut mengarah pada pelecehan seksual.
Karena selama ini kerap dituding memiliki hubungan dengan Muslim, Baiq Nuril kemudian merekam percakapan tersebut pada telepon genggamnya.
Karena didesak teman-teman sejawatnya, Baiq Nuril kemudian menyerahkan rekaman tersebut, sebagai barang bukti laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh Muslim, ke Dinas Pendidikan.
• Begini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar SUGBK Saat Laga Persija Vs Persib
Akibat laporan tersebut, sang kepala sekolah akhirnya dimutasi.
Karena tidak menerima, Muslim lalu melaporkan Baiq Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, karena menyebarkan rekaman percakapan tersebut.
Laporan itu membuat Baiq Nuril sempat ditahan oleh Kepolisian.
• PPP Tak Bakal Ajukan Lukman Hakim Saifuddin Jadi Menteri Lagi karena Alasan Ini
Di Pengadilan Negerin Mataram, Baiq Nuril divonis bebas.
Namun, jaksa saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hakim MA justru memutus Baiq Nuril bersalah pada 26 September 2018.
• Sarankan Rekonsiliasi Total, Fahri Hamzah Sebut Konflik Berakar dari Sini
Ia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Kasus tersebut kemudian mengundang simpati publik.