Sambil Menangis, Baiq Nuril Berharap Jokowi Berikan Amnesti Saat Putrinya Kibarkan Merah Putih
TERPIDANA kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril mengungkapkan harapannya setelah bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (12/7/2019).
TERPIDANA kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril mengungkapkan harapannya setelah bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (12/7/2019).
Baiq Nuril menyambangi Kejaksaan Agung bersama politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dari 132 instansi.
Awalnya, Baiq Nuril yang mengenakan kerudung warna merah, disinggung bagaimana perasaannya terkait putrinya yang akan menjadi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) pada 17 Agustus mendatang.
• Setelah Lolos Seleksi Administrasi, Pekan Depan 192 Calon Pimpinan KPK Bakal Lakukan Ini
Pantauan Tribunnews.com, saat menyampaikan perasaannya itulah, tangis Baiq Nuril pecah.
"Bahagia sekali," ujar Baiq Nuril sambil menangis, kemudian menatap Rieke Diah Pitaloka, di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Ia juga mengaku bersyukur atas sikap Jaksa Agung yang memerintahkan Kejati NTB untuk tak segera mengeksekusi dirinya.
• Daftar Lengkap 192 Calon Pimpinan KPK yang Lolos Seleksi Administrasi
Sehingga, ia bisa menyaksikan anaknya mengibarkan Sang Saka Merah Putih.
Baiq Nuril juga berharap amnesti dari Presiden Jokowi dapat diberikan saat putrinya mengibarkan Bendera Indonesia.
"Tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi. Jadinya saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera merah putih," ucapnya tersedu-sedu.
• Kuasa Hukum Bilang Rizieq Shihab Oversytay di Arab Saudi karena Dicekal Pihak Tertentu di Indonesia
"Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera merah putih, dan kemenangan itu untuk Indonesia," ucap Baiq Nuril seraya mengusap air mata menggunakan tisu.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka terus mendampingi Baiq Nuril.
Baiq Nuril terus berupaya meminta penangguhan penahanan serta permohonan pengampunan Presiden (amnesti), atas kasus yang menjeratnya.
Baiq Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta, karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
• Prabowo Ajukan Kasasi Lagi ke MA, Yusril Ihza Mahendra Bilang Sangat Aneh
Menurut Rieke Diah Pitaloka, perjuangan itu dilakukan agar Baiq Nuril tidak dipenjara dua kali.
kasus pelanggaran UU ITE
Rieke Diah Pitaloka
Baiq Nuril
Baiq Nuril divonis enam bulan penjara
Baiq Nuril meminta amnesti Presiden
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril
VIDEO Lubang Menganga di Tengah Jalan Wilayah Tangerang Selatan, Bahayakan Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Usai Bertemu di Eropa, Ayu Ting Ting dan Kiky Saputri Rencanakan Double Date, Senggol Boy William |
![]() |
---|
VIDEO Irfan Hakim Syok Tahu Nunung Divonis Kanker Payudara |
![]() |
---|
Marcella Zalianty Rutin Periksa Kesehatan Anaknya, Pilih Makanan Organik dan Jalani Pola Hidup Sehat |
![]() |
---|
Taman Margasatwa Ragunan Jadi Salah Satu Lokasi Wisata yang Cocok untuk Isi Libur Bersama Keluarga |
![]() |
---|