Sambil Menangis, Baiq Nuril Berharap Jokowi Berikan Amnesti Saat Putrinya Kibarkan Merah Putih
TERPIDANA kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril mengungkapkan harapannya setelah bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (12/7/2019).
Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Baiq Nuril, namun Mahkamah Agung menyatakannya bersalah.
• Ajukan Kasasi Lagi ke MA Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2019, Kubu Jokowi Bilang Prabowo Tak Ikhlas
"Di luar persoalan amnesti ada sesuatu yang lebih mendesak, kami tidak ingin Baiq Nuril dipenjara dua kali," kata Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Rieke Diah Pitaloka mengaku tidak ingin Kejaksaan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut, sebelum proses pengajuan pengampunan presiden (amnesti) rampung.
Baiq Nuril merupakan sosok yang teguh dan menyatakan tidak akan pulang ke Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kasusnya selesai.
• Ini Daftar Enam Suporter Tewas Akibat Rivalitas Persija dan Persib, Jangan Ada Korban Lagi!
Selain itu, menurut Rieke Diah Pitaloka, yang membuatnya sedih dan semakin gigih berjuang adalah pesan anak sulung Baiq Nuril yang menjadi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di NTB pada 17 Agustus mendatang.
Putri Nuril tersebut menitipkan pesan kepadanya agar Baiq Nuril jangan sampai dipenjara lagi.
"17 Agustus Putri sulungnya ibu Baiq Nuril akan menjadi Paskibra di Provinsi NTB dan berhasil."
• Mantan Kapten Persib Ini Yakin Jakmania Takkan Terprovokasi Jika Ada Oknum Bobotoh Menyusup ke SUGBK
"Dan pesan dari anak sulungnya adalah tolong bantu, saya tidak ingin ketika saya bertugas mengibarkan bendera merah putih, ibu saya berada di penjara."
"Dan tolong bantuannya agar tak ada eksekusi," ucap Rieke Diah Pitaloka.
Oleh karena itu, menurut Rieke Diah Pitaloka, ia menitipkan surat penangguhan penahanan atas nama dirinya kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan anggota Komisi III Nasir Djamil.
• TERUNGKAP! Meski Oposisi, Ternyata Diam-diam Rizal Ramli Sering Kirim Pesan WhatsApp ke Jokowi
Ia berharap surat tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.
Selain itu menurut Rieke Diah Pitaloka, ia dan kuasa hukum Baiq Nuril akan menyerahkan langsung surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung.
Karena, ada kekhawatiran selama amnesti diproses, Baiq Nuril keburu dieksekusi Kejaksaan.
• Jokowi Disarankan Bawa Pulang TKI Bermasalah Daripada Pulangkan Rizieq Shihab
"Kira-kira dua hari yang lalu, Hari Senin itu sudah berkomunikasi, dan tentu saja tidak dalam rangka mengintervensi."
"Tetapi juga kita punya upaya meminta mohon adanya penangguhan eksekusi."