Kakak Adik Pisah Sejak Kecil, Setelah Dewasa Lakukan Hubungan Sedarah Hingga Hamil 8 Bulan
HUBUNGAN terlarang antara saudara kandung kembali terjadi di Tanah Air, kali ini di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
"Bahkan, bapak pernah memergoki mereka sedang berhubungan badan di kamar."
"Ketika bapak menegur dan memarahinya, malah dilawan dan mengajak bapak berkelahi," beber RS.
Lalu keduanya pergi dari rumah, dan kabarnya saat ini, kata RS, kakak bersama adiknya itu sudah ada di daerah Kabupaten Mesuji.
• Sambil Menangis, Baiq Nuril Berharap Jokowi Berikan Amnesti Saat Putrinya Kibarkan Merah Putih
Karena, kabarnya NV telah mengandung anak dari JN.
"Saya dengar mereka kabur ke Mesuji. Adik saya (NV) sudah hamil delapan bulan."
"Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini."
• Sebelum Gasak Toko Emas di Tangerang, Dua Warga Malaysia Rampok SPBU, Lalu Beraksi Lagi di Negaranya
"Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," tuturnya.
Sementara, Puncoro Teguh, lurah di Kecamatan Kotabumi, juga membenarkan ada warganya yang diduga telah melakukan hubungan sedarah.
"Informasi terkait itu langsung saya telusuri, dan benar pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik."
• BREAKING NEWS: Dua Perampok Toko Emas di Balaraja Tangerang Warga Malaysia
"Yang merupakan anak kandung dari Bapak RB, warga saya yang tinggal di RT 02 RW 01."
"Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah, karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu."
"Saya datangi rumah Pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini. Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," bebernya.
Tanggapan MUI Lampura
Mugofir, Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Lampung Utara mengatakan, hubungan terlarang antar-saudara kandung yang belum terjadi pernikahan, secara agama disebut perzinahan.
Hal ini dilarang dalam Agama Islam. Secara umum, baik terjadi antar-saudara kandung, atau kepada semua pihak dilarang, apalagi dengan sedarah.