Kakak Adik Pisah Sejak Kecil, Setelah Dewasa Lakukan Hubungan Sedarah Hingga Hamil 8 Bulan

HUBUNGAN terlarang antara saudara kandung kembali terjadi di Tanah Air, kali ini di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

ISTIMEWA
ILUSTRASI 

"Saya sudah sering menegur, tapi selalu dijawab 'enggak usah khawatir, kami ini kakak adik', jawab mereka," ungkap RB

JN, lanjutnya, telah berkeluarga dan memiliki dua anak.

JN yang bekerja sebagai petani, tinggal di Desa Talang Jerambah, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Janji Segera Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril, Jokowi: Akan Saya Selesaikan Secepatnya

NV juga sering main ke rumah kakaknya tersebut.

Bahkan, ketika di rumah JN, hubungan mesra JN dan NV kerap ditunjukkan di hadapan istri JN.

Bahkan, sang istri pernah memergoki JN sedang melakukan hubungan badan dengan NV.

Kapten Persija Minta Bobotoh Contoh Jakmania Saat Macan Kemayoran Bertamu ke Bandung

Namun, istrinya tidak mampu berbuat banyak karena merasa takut kepada sang suami.

"Ya pernah dia (JN) membawa adiknya (NV) ke rumahnya di Talang Jerambah. Di sana kabarnya mereka pernah digerebek warga."

"Istrinya tahu hubungan terlarang suaminya dengan adik iparnya ini. Cuma ya dia juga tidak berdaya," jelas RB, Jumat (12/7/2019).

‎Parpol Pendukung Ramai-ramai Minta Jatah Menteri, Begini Respons Jokowi

Pernyataan itu juga dibenarkan RS (25), kakak perempuan NV dan adik JN.

Menurut RS, dirinya memang mencurigai sikap dan tingkah laku sang adik (NV) dan kakaknya (JN).

Bahkan, dirinya sering kali melihat antara kakak dan adiknya itu bercumbu dan bermesraan.

BREAKING NEWS: Jokowi Sudah Susun Kabinet, Katanya Bakal Banyak Menteri Lama yang Menjabat Lagi

Selaku kakak perempuan, dirinya memberikan nasihat kepada dua saudaranya tersebut, bahwa yang mereka lakukan itu adalah perbuatan dosa yang sangat dilarang.

Namun, nasihatnya tidak pernah diindahkan oleh keduanya.

"Saya pernah memergokinya habis berciuman dan langsung saya nasihati, tapi tidak diindahkan."

Pesan Jaksa Agung kepada Baiq Nuril: Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi dan Dimasukkan ke Penjara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved