Kasus Bahar Smith
Bahar Smith Takkan Ajukan Banding Setelah Divonis Tiga Tahun Bui, tapi Minta Pindah Tempat Tahanan
SETELAH divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Bahar bin Smith tidak akan mengajukan upaya banding.
Karenanya, akhina Al Habib bin Abdurrahman Al Athos, kalau antum mendengar kabar ana ditangkap dan dipenjara karena kasus ini, maka sampaikan pada umat, bahwasanya, mereka rezim penguasa tidak bisa menjatuhkan ana dengan gunung, maka mereka akan menjatuhkan dengan kerikil. Oleh karenannya al fakir mengharapkan akhina Habib Abdurrahman Al Athos sampaikan ini kepada umat, InsyaAllah umat panjangkan umur antum, amin. Wassalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarakatu.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan karena korban saat di Bali mengaku sebagai dirinya.
"Alasan dari hasil pemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya. kemudian langsung dijemput paksa di rumah, langsung dilakukan penganiayaan, pukul 10-11 malam baru dikembalikan. Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," katanya dalam tayangan di Metro TV. (Daniel Andreand Damanik)