Kasus Bahar Smith

Bahar Smith Takkan Ajukan Banding Setelah Divonis Tiga Tahun Bui, tapi Minta Pindah Tempat Tahanan

SETELAH divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Bahar bin Smith tidak akan mengajukan upaya banding.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. 

"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa, berupa pemanggilan tersangka kepada BS," jelasnya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan penahanan Bahar bin Smith dilakukan dengan alasan kuat dari penyidik. Yang bersangkutan, kata dia, terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“(Penahanan) Untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” terangnya.

 Mau Bongkar Nama-nama Jenderal Polisi yang Terlibat Penyerangan, Novel Baswedan Syaratkan Ini

Kasus dugaan penganiayaan anak oleh Bahar bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12/2018), dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith dijerat pasal 170 juncto pasal 351 juncto pasal 333 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dan pasal juncto pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 Istri Terduga Teroris Sibolga yang Meledakkan Diri Biasa Dipanggil dengan Nama Mak Abu

Rekaman suara tersangka kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith, sempat tersebar di kalangan wartawan.

Rekaman tersebut diduga direkam sebelum Bahar bin Smith ditahana penyidik Polda Jawa Barat, Selasa (19/12/2018).

Dalam rekaman tersebut, Bahar bin Smith menyampaikan pesan Hanif Abdurrahman Al Athos, menantu pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

 Ada Perlawanan Terduga Teroris, Jokowi Tetap akan Kunjungi Sibolga Akhir Pekan Ini

Di rekaman tersebut, Bahar bin Smith menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya adalah untuk membela martabat para habaib karena terkait habib-habib palsu. Berikut ini transkip rekaman suara Bahar bin Smith:

Assalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarakatu. Akhina Habib Hanif Abbdurrahman Al Athos, sampaikan kepada umat, andaikan hari ini (Selasa (18/12/2018) ana tidak keluar dari Polda Jawa Barat, berarti ana sudah ditahan.

(Membacakan hadis rasul) "Barang siapa yang bernasab kepada selain bapaknya, maka dia dilaknat. Barang siapa yang mengakui orang lain sebagai bapaknya, dan mengakui orang lain sebagai nasabnya, maka sorga baginya diharamkan. Dan dalam riwayat lain, dia telah kafir kepada Allah SWT."

 10 Jam Diminta Polisi Menyerah, Istri Terduga Teroris Sibolga Pilih Bunuh Diri Pakai Bom Lontong

Saya ditangkap, dipenjara. Saya bukan teroris, saya bukan penjahat, saya bukan kriminal, saya bukan bandar narkoba, saya bukan koruptor, saya bukan penjilat, saya bukan penjahat, tapi saya ditangkap, dipenjara, karena menjaga kemurnian kesucian, nasab para habaib, para alawiyin, yang di mana saya bertanggung jawab atas apa-apa yang dilakukan murid saya, karena ketidakrelaan atas adanya habib-habib palsu atau habib gadungan.

Jikalau polisi saja tidak terima apabila ada polisi palsu, polisi gadungan, tentara saja tidak terima apabila ada tentara palsu, tentara gadungan, padahal polisi dan tentara adalah jabatan profesi pangkat, yang sifatnya akan hilang. Sedangkan garis keturunan adalah zat yang tidak akan hilang, maka bagaimana mungkin kami tidak marah, apabila ada orang-orang yang mengaku bagian daripada kami.

Saya ditangkap, saya dipenjara karena menjaga nasab habaib, menjaga kemurnian kesucian nabi Muhammad SAW, agar nasab para habaib selalu terjaga, dan agar selalu menjaga syarifah. Dan jikalau ada habib-habib palsu, maka mereka akan menikahi para syarifah, sedangkan syarifah tidak boleh menikah kecuali dari golongan kita. Karena kita ahlul bait memiliki ijtihad tersendiri dalam pernikahan.

 Ajukan Diri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Nalar Kemanusiaan Kita Harus Hidup

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved