Kasus Bahar Smith

Bahar Smith Takkan Ajukan Banding Setelah Divonis Tiga Tahun Bui, tapi Minta Pindah Tempat Tahanan

SETELAH divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Bahar bin Smith tidak akan mengajukan upaya banding.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. 

SETELAH divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Bahar bin Smith tidak akan mengajukan upaya banding.

Hal ini dikatakan oleh salah satu kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Padahal, sesaat setelah pembacaan vonis (9/7/2019), Bahar bin Smith melalui pengacara lainnya, Ichwan Tuankotta, sempat mempertimbangkan upaya banding.

Prabowo Ajukan Kasasi Lagi ke MA, Yusril Ihza Mahendra Bilang Sangat Aneh

"Kami pastikan, bahwa kami tidak akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut," kata Aziz Yanuar kepada Tribun Jabar, Kamis (11/7/2019).

Tim kuasa hukum juga mengusulkan untuk pemindahan tempat tahanan Bahar bin Smith, dari tahanan Polda Jabar ke Lapas Pondok Rujeg, Cibinong, Bogor.

Aziz Yanuar mengatakan, Bahar bin Smith masih ditahan di Mapolda Jabar hingga dua minggu ke depan. Sejauh ini, dia dalam dalam keadaan sehat.

Ajukan Kasasi Lagi ke MA Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2019, Kubu Jokowi Bilang Prabowo Tak Ikhlas

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith.

Sidang vonis digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (09/7/2019).

Majelis hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan, Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan serta perampasan kemerdekaan dan perlindungan anak.

 Sekjen Partai Gerindra: Masuk Koalisi Sesuatu yang Baru, Menjadi Oposisi Tak Masalah

"Memutuskan hukuman kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara," kata ketua  majelis hakim Edison Mochamad.

"Denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," sambungnya.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta, dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

 BREAKING NEWS: Pria Rusak Altar Gereja Katolik di Denpasar Bali

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya berdamai dengan orang tua korban.

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.

 Gerindra Akui Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi Prabowo dengan Jokowi

Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU), mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya ditolak oleh majelis hakim yang mengadili persidangan tersebut.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Bahar bin Smith menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak.

 Ini yang Bakal Dilakukan Prabowo Setelah Pulang dari Jerman Besok

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, yang bersangkutan kini telah ditahan oleh Polda Jawa Barat.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).

 Ini Nama 14 ABK yang Selamat dari Kebakaran KM Riki Baru di Kepulauan Seribu

Ia mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menahan Bahar bin Smith setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Jenderal bintang satu itu juga mengatakan Bahar bin Smith ditahan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," jelas Dedi Prasetyo.

 BREAKING NEWS: Istri Terduga Teroris Sibolga Meledakkan Diri Pakai Bom

Mabes Polri membeberkan alasan penahanan terhadap Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

 Istri Terduga Teroris Sibolga Terkenal Radikal dan Keras, Ia Membuktikannya dengan Meledakkan Diri

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu tak merinci atau menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksud.

Ia hanya menegaskan berdasarkan informasi tim penyidik di lapangan, Bahar bin Smith telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.

Polda Jawa Barat pun kemudian memiliki dua opsi, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka untuk diperiksa.

 Istri Terduga Teroris Sibolga Meledakkan Diri, Dua Anaknya Diduga Ikut Meninggal Dunia

"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa, berupa pemanggilan tersangka kepada BS," jelasnya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan penahanan Bahar bin Smith dilakukan dengan alasan kuat dari penyidik. Yang bersangkutan, kata dia, terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“(Penahanan) Untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” terangnya.

 Mau Bongkar Nama-nama Jenderal Polisi yang Terlibat Penyerangan, Novel Baswedan Syaratkan Ini

Kasus dugaan penganiayaan anak oleh Bahar bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12/2018), dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith dijerat pasal 170 juncto pasal 351 juncto pasal 333 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dan pasal juncto pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 Istri Terduga Teroris Sibolga yang Meledakkan Diri Biasa Dipanggil dengan Nama Mak Abu

Rekaman suara tersangka kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith, sempat tersebar di kalangan wartawan.

Rekaman tersebut diduga direkam sebelum Bahar bin Smith ditahana penyidik Polda Jawa Barat, Selasa (19/12/2018).

Dalam rekaman tersebut, Bahar bin Smith menyampaikan pesan Hanif Abdurrahman Al Athos, menantu pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

 Ada Perlawanan Terduga Teroris, Jokowi Tetap akan Kunjungi Sibolga Akhir Pekan Ini

Di rekaman tersebut, Bahar bin Smith menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya adalah untuk membela martabat para habaib karena terkait habib-habib palsu. Berikut ini transkip rekaman suara Bahar bin Smith:

Assalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarakatu. Akhina Habib Hanif Abbdurrahman Al Athos, sampaikan kepada umat, andaikan hari ini (Selasa (18/12/2018) ana tidak keluar dari Polda Jawa Barat, berarti ana sudah ditahan.

(Membacakan hadis rasul) "Barang siapa yang bernasab kepada selain bapaknya, maka dia dilaknat. Barang siapa yang mengakui orang lain sebagai bapaknya, dan mengakui orang lain sebagai nasabnya, maka sorga baginya diharamkan. Dan dalam riwayat lain, dia telah kafir kepada Allah SWT."

 10 Jam Diminta Polisi Menyerah, Istri Terduga Teroris Sibolga Pilih Bunuh Diri Pakai Bom Lontong

Saya ditangkap, dipenjara. Saya bukan teroris, saya bukan penjahat, saya bukan kriminal, saya bukan bandar narkoba, saya bukan koruptor, saya bukan penjilat, saya bukan penjahat, tapi saya ditangkap, dipenjara, karena menjaga kemurnian kesucian, nasab para habaib, para alawiyin, yang di mana saya bertanggung jawab atas apa-apa yang dilakukan murid saya, karena ketidakrelaan atas adanya habib-habib palsu atau habib gadungan.

Jikalau polisi saja tidak terima apabila ada polisi palsu, polisi gadungan, tentara saja tidak terima apabila ada tentara palsu, tentara gadungan, padahal polisi dan tentara adalah jabatan profesi pangkat, yang sifatnya akan hilang. Sedangkan garis keturunan adalah zat yang tidak akan hilang, maka bagaimana mungkin kami tidak marah, apabila ada orang-orang yang mengaku bagian daripada kami.

Saya ditangkap, saya dipenjara karena menjaga nasab habaib, menjaga kemurnian kesucian nabi Muhammad SAW, agar nasab para habaib selalu terjaga, dan agar selalu menjaga syarifah. Dan jikalau ada habib-habib palsu, maka mereka akan menikahi para syarifah, sedangkan syarifah tidak boleh menikah kecuali dari golongan kita. Karena kita ahlul bait memiliki ijtihad tersendiri dalam pernikahan.

 Ajukan Diri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Nalar Kemanusiaan Kita Harus Hidup

Karenanya, akhina Al Habib bin Abdurrahman Al Athos, kalau antum mendengar kabar ana ditangkap dan dipenjara karena kasus ini, maka sampaikan pada umat, bahwasanya, mereka rezim penguasa tidak bisa menjatuhkan ana dengan gunung, maka mereka akan menjatuhkan dengan kerikil. Oleh karenannya al fakir mengharapkan akhina Habib Abdurrahman Al Athos sampaikan ini kepada umat, InsyaAllah umat panjangkan umur antum, amin. Wassalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarakatu.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan karena korban saat di Bali mengaku sebagai dirinya.

"Alasan dari hasil pemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya. kemudian langsung dijemput paksa di rumah, langsung dilakukan penganiayaan, pukul 10-11 malam baru dikembalikan. Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," katanya dalam tayangan di Metro TV.  (Daniel Andreand Damanik)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved