Pilpres 2019

Prabowo Ajukan Kasasi Lagi ke MA, Yusril Ihza Mahendra Bilang Sangat Aneh

Menurutnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bukan pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Yusril Ihza Mahendra, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, bersama tim, meluapkan kegembiraan seusai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. 

YUSRIL Ihza Mahendra, kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, menilai kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno salah langkah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan perkara kasasi itu terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Perkara itu telah diregister oleh MA dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Banyak Napi di Jawa Barat Jadi Homo dan Lesbi Saat Jalani Hukuman, Ini Penyebabnya

"Ketika MA menyatakan N.O karena pemohon tidak mempunyai 'legal standing', maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama."

"Jika perkara ditolak Bawaslu, baru mereka ajukan kasasi ke MA," tutur Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bukan pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.

Orientasi Seks Menyimpang Sejumlah Napi Sudah Rahasia Umum, yang Bisa Dipakai Terlihat Jelas

Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Djoko Santoso.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno, tetapi langsung mengajukan kasasi."

"Sementara, keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," kata Yusril Ihza Mahendra.

Kronologi Pria Rusak Altar Gereja di Bali, Awalnya Beribadah Lalu Mengamuk, Istrinya Ikut Dibanting

Pakar Hukum Tata Negara itu menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sehingga, dia meyakini, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya.

Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril Ihza Mahendra menilai mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung, sebenarnya sudah tidak relevan.

Divonis Tiga Tahun Bui, Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih Empat Kali Lalu Kumandangkan Takbir

Perkara ini, menurutnya, akan menjadi semacam 'ne bis in idem' atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali.

Sebab, dia menegaskan, MK telah memeriksa permohonan yang pada intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.

MK sebelumnya telah menolak permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satu pun dalil yang mereka bawa ke MK, dapat dibuktikan.

Bahar Smith Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved