Pilpres 2019
Prabowo Ajukan Kasasi Lagi ke MA, Yusril Ihza Mahendra Bilang Sangat Aneh
Menurutnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bukan pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.
Penulis: |
YUSRIL Ihza Mahendra, kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, menilai kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno salah langkah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan perkara kasasi itu terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Perkara itu telah diregister oleh MA dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
• Banyak Napi di Jawa Barat Jadi Homo dan Lesbi Saat Jalani Hukuman, Ini Penyebabnya
"Ketika MA menyatakan N.O karena pemohon tidak mempunyai 'legal standing', maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama."
"Jika perkara ditolak Bawaslu, baru mereka ajukan kasasi ke MA," tutur Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/7/2019).
Menurutnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bukan pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.
• Orientasi Seks Menyimpang Sejumlah Napi Sudah Rahasia Umum, yang Bisa Dipakai Terlihat Jelas
Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Djoko Santoso.
“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno, tetapi langsung mengajukan kasasi."
"Sementara, keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," kata Yusril Ihza Mahendra.
• Kronologi Pria Rusak Altar Gereja di Bali, Awalnya Beribadah Lalu Mengamuk, Istrinya Ikut Dibanting
Pakar Hukum Tata Negara itu menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sehingga, dia meyakini, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya.
Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril Ihza Mahendra menilai mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung, sebenarnya sudah tidak relevan.
• Divonis Tiga Tahun Bui, Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih Empat Kali Lalu Kumandangkan Takbir
Perkara ini, menurutnya, akan menjadi semacam 'ne bis in idem' atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali.
Sebab, dia menegaskan, MK telah memeriksa permohonan yang pada intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.
MK sebelumnya telah menolak permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satu pun dalil yang mereka bawa ke MK, dapat dibuktikan.
• Bahar Smith Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa