Pilpres 2019

Prabowo Ajukan Kasasi Lagi ke MA, Yusril Ihza Mahendra Bilang Sangat Aneh

Menurutnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bukan pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Yusril Ihza Mahendra, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, bersama tim, meluapkan kegembiraan seusai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. 

Abdul Kadir Karding pun menyarankan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengurungkan permohonan mereka.

Namun, ia menyerahkan keputusan itu kepada Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurutnya, membawa perkara ke MA merupakan hak kubu oposisi.

 Sarankan Rekonsiliasi Total, Fahri Hamzah Sebut Konflik Berakar dari Sini

"Tetapi sekali lagi apa pun itu, itu haknya beliau untuk melakukan itu. Tapi saya kira masyarakat juga tahu bahwa secara garis besar masyarakat ingin kita 'move on' dari proses pilpres ini," bebernya.

Tim Hukum BPN Tak Tahu

Sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan dugaan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.

Mereka mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung, dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang dugaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

 PPP Tak Bakal Ajukan Lukman Hakim Saifuddin Jadi Menteri Lagi karena Alasan Ini

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung tidak menerima alias N.O (niet ontvanklijk verklaard) gugatan Prabowo-Sandi terhadap putusan Bawaslu.

Bawaslu sebelumnya menolak gugatan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2019.

 Begini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar SUGBK Saat Laga Persija Vs Persib

Sufmi Dasco Ahmad, eks Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengatakan, pengajuan kasasi tersebut tanpa sepengetahuan pihaknya.

"Perkara kasasi ini adalah perkara yang kemarin ditolak karena persoalan administrasi, dan memakai kuasa yang lama."

"Itu lawyer tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).

 Rizal Ramli Prediksi Ekonomi Indonesia Tahun Ini Nyungsep dan Cuma Tumbuh 4,5 Persen

Dasco mengatakan, gugatan tersebut sama sekali tidak dikoordinasikan dengan pihaknya.

Oleh karena itu, ia akan berkomunikasi dengan Prabowo Subianto terkait kasasi kedua di MA itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved