Pilpres 2019

Prabowo Ajukan Kasasi Lagi ke MA, Yusril Ihza Mahendra Bilang Sangat Aneh

Menurutnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bukan pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Yusril Ihza Mahendra, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, bersama tim, meluapkan kegembiraan seusai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. 

Dia menjelaskan, putusan MK adalah final dan mengikat.

Sehingga, dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan MA harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.

"Seharusnya semua pihak menghormati putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," papar Yusril Ihza Mahendra.

Sekjen Partai Gerindra: Masuk Koalisi Sesuatu yang Baru, Menjadi Oposisi Tak Masalah

Sampai saat ini, pihaknya masih bersikap pasif dan tidak dimintai tanggapan MA

“Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini," ucapnya.

Sebelumnya, kubu Jokowi-Maruf Amin menilai pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya bersandiwara dalam menerima hasil sengekta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

BREAKING NEWS: Pria Rusak Altar Gereja Katolik di Denpasar Bali

Hal itu terkait langkah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa sengketa terkait dugaan kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) dalam Pilpres 2019, ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau itu terjadi, saya kira pertama beliau tidak ikhlas," kata Abdul Kadir Karding, mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

 Siapa Tiga Jenderal Aktif yang Diperiksa TGPF Kasus Novel Baswedan?

"Dan pernyataan soal menerima itu ya sekadar basa-basi politik," imbuhnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seharusnya memahami hukum.

Karena, berdasarkan undang-undang, putusan MK bersifat final dan mengikat.

 Kenang Almarhum Sutopo Purwo Nugroho, Raisa: Hati Aku Merasa Berat dan Sedih

Ia mengatakan, artinya putusan MK sudah tidak bisa lagi diganggu gugat dalam politik maupun hukum.

Abdul Kadir Karding menjelaskan, mengikat artinya seluruh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di negara ini terikat oleh keputusan tersebut.

Jadi, Abdul Kadir Karding melanjutkan, mereka harus mematuhi keputusan yang telah dibacakan hakim MK.

 Moeldoko: Rizieq Shihab Pulang Sendiri Saja, Kalau Enggak Bisa Beli Tiket Saya Beliin

"Sehingga, menurut saya langkah yang ditempuh, misalnya ke MA, itu adalah langkah yang sia-sia dan justru akan menambah masalah baru bagi Bangsa Indonesia," tutur Abdul Kadir Karding.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved