Seleksi Pimpinan KPK
Dua Pimpinan KPK Maju Lagi Jadi Calon Komisioner Jilid Lima
DUA komisoner KPK periode 2015-2019 (jilid IV), kembali mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan periode 2019-2023 (jilid V).
Penetapan pansel capim KPK tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 17 Mei 2019.
• Mengaku Tak Sehat Sejak Sebelum Lebaran, Ratna Sarumpaet Minta Dirawat di Rumah Sakit Mana Saja
Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua.
Yenti adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga mantan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.
• Jabatan Maruf Amin di Anak Perusahaan BUMN Dipermasalahkan Kubu 02, Ini Kata Yusril Ihza Mahendra
Ada pun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Lalu ada Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota.
• Kadisdik Tegaskan Tak Ada Sekolah Favorit di Jakarta, tapi Akui Pandangan Seperti Ini Masih Terjadi
Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.
• Ini Penyakit yang Diderita Ratna Sarumpaet, Tensinya Tembus 160
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV akan berakhir pada Desember 2019.
Dengan demikian, masa kerja Agus Rahardjo Cs terhitung hanya tinggal sebelas bulan lagi. Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya.
"Pimpinan (KPK) itu ada lima. Saya tidak bisa mewakili yang lain. Tapi kalau saya sendiri saya tidak akan maju lagi," ucap Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018) silam.
• Ini Hal yang Dipersoalkan Mantan Komandan Grup Kopassus Hingga Laporkan Majalah Tempo ke Bareskrim
Agus Rahardjo mengaku tidak akan maju lantaran faktor usia. Selain itu, Agus Rahardjo memberikan kesempatan kepada orang lain yang diharapkan dapat lebih baik ketimbang dirinya.
"Sudah tua. Ya memberi kesempatan pada yang lain. Siapa tahu lebih baik," ujarnya.